Pertanyaan Anda telah kami ajukan ke kantor-kantor para Marja Agung taklid dan menerima jawaban-jawaban mereka sebagaimana berikut ini:
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tuntutan untuk membayar dari orang yang berpiutang diperbolehkan apabila orang yang berhutang, telah mengingkari utangnya sendiri atau tidak mau membayar utangnya dan tidak ada pilihan lain untuk memperoleh haknya kecuali dengan menuntutnya untuk membayar.
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila hutang berada dalam tanggungannya dan ia menghindari untuk menyerahkannya meski ia mengakui bahwa ia berhutang, maka Anda dapat mengambil sesuatu yang dapat sampai kepada tangan Anda sebagai bentuk dari tuntutan yang harus dibayar.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Kami tidak mengetahui masalah pribadi Anda, namun secara umum apabila seseorang mengambil hak orang lain dan orang tersebut mempunyai kemampuan untuk mengambil harta orang tersebut maka ia dapat mengambil hak-haknya sejumlah hak-haknya dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Berkenaan dengan masalah tersebut, lebih baik Anda merujuk kepada pemilik toko dan dengan cara damai, ambillah sisa piutang Anda atau dengan merujuk kepada hakim yang saleh untuk menyelesaikan masalah yang Anda hadapi.
Ayatullah Mahdi Hadawi (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Apabila jalur hukum atau dialog dengan pemilik toko tidak tercapai, Anda dapat mengambil uang sejumlah hak Anda sesuai dengan perjanjian yang ada.[iQuest]