Apakah ikut serta pada shalat-shalat berjamaah dan hari Jum’at pada hari-hari khusus seperti “lailat al-raghâib” atau hari-hari Jum’at bulan Rajab al-Murajjab adalah lebih utama atau menunaikan shalat secara furada (sendiri) dan memanfaatkan waktu fadhilah (utama) shalat-shalat mustahab. Apabila shalat berjamaah lebih utama lantas bagiamana kita dapat memperoleh keberkahan shalat-shalat mustahab? Khususnya pada “hari-hari Ramadhan” yang biasanya shalat-shalat ghufaila dikerjakan di masjid-masjid. Bagaimana pendapat Anda terkait dengan masalah ini?
Mengingat bahwa banyak shalat-shalat mustahab yang waktunya terletak di antara dua shalat wajib (faridhtain) Maghrib dan Isya dan tentu saja dilaksanakan di masjid-masjid dengan alasan ingin menjaga waktu orang-orang yang ikut serta dalam shalat berjamaah maka tidak tersedia kesempatan untuk mengerjakan shalat-shalat mustahab secara berjamaah. Karena itu kami berharap Anda dapat menjelaskan bahwa apakah pada hari-hari khusus misalnya “lailat al-raghâib” atau hari-hari Jum’at bulan Rajab al-Murajjab adalah lebih utama atau menunaikan shalat secara furada (sendiri) dan memanfaatkan waktu fadhilah (utama) shalat-shalat mustahab. Apabila shalat berjamaah lebih utama lantas bagaimana kita dapat mendapatkan keberkahan shalat-shalat mustahab? Khususnya pada “hari-hari Ramadhan” yang biasanya shalat-shalat ghufaila dikerjakan di masjid-masjid. Bagaimana pendapat Anda terkait dengan masalah ini?
Berikut ini adalah beberapa jawaban yang diterima dari kantor beberapa marja:
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Âli):
Anda dapat menggabungkan keduanya untuk memperoleh keutamaan (fadhilah) dengan mengerjakan shalat secara berjamaah dan melaksanakan shalat-shalat nawâfil (shalat mustahab) setelahnya.
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Âli):
Turut serta dalam shalat Jum’at dan shalat berjamaah adalah lebih utama (afdhal).
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Âli):
Turut serta dalam shalat Jum’at dan shalat berjamaah adalah lebih utama (afdhal). Dan Anda dapat mengerjakan shalat-shalat (nawâfil) setelahnya dengan niat raja (berharap beroleh keutamaan).
Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Âli):
Sesuai dengan asumsi pertanyaan yang diajukan untuk mendapatkan ganjaran shalat berjamaah maka tidak ada masalah mengakhirkan shalat-shalat nawâfil dan doa-doa. Kemudian, shalat nawâfil itu dikerjakan tanpa menyatakan niat adâ’a (pada waktunya) atau qadhâ (di luar waktunya). Wallâhu al-‘Âlim. [IQuest]
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.