1. Apakah perempuan seperti ini yang menyusui selama dua tahun wajib membayar kaffârah menunda selain kaffârah menyusui?
2. Apakah perempuan ini setelah dua tahun (yang secara praktis dapat membayar puasanya dan tidak meng-qadhâ-nya hingga bulan Ramadhan tahun mendatang) maka kaffârah memperlambat menjadi wajib baginya? Artinya ia harus membayar dua kaffârah?
Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali)
1. Perempuan yang menyusui bayi dan susunya sedikit apakah ia merupakan ibu bayi atau perawatnya, atau menyusui tanpa menerima upah, apabila puasa dapat membahayakan diri atau bayi yang disusuinya maka puasa tidak wajib baginya. (Sebagai gantinya) Ia harus menyerahkan satu mud makanan setiap harinya kepada orang fakir. Dan dalam dua kondisi, ia harus membayar (qadhâ) puasa-puasa yang ditinggalkannya. Namun mengikut hukum ihtiyâth wâjib (kehatian-kehatian yang bersifat wajib), hukum ini terkhusus bahwa menyusui bayi hanya dapat dilakukan dengan cara seperti ini. Dan apabila terdapat jalan lain untuk menyusui – misalnya terdapat beberapa perempuan yang berpartisipasi dalam menyusui – maka penetapan hukum ini bermasalah (isykâl). Dan apabila meng-qadhâ-nya lambat dilakukan hingga setahun (hingga bulan Ramadhan selanjutnya) maka di samping harus meng-qadhâ setiap hari ia harus memberikan makanan kepada orang miskin dan apabila terlambat hingga satu tahun maka kaffârah tidak akan berulang.
2. Jawaban telah jelas.
Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-Ali)
Perempuan yang menyusui bayi apakah ia merupakan ibu bagi si anak atau perawatnya, apabila ia berpuasa akan menyebabkan berkurangnya susunya dan menderitanya bayi maka tidak wajib baginya untuk berpuasa. Namun setiap waktu (setiap hari) kaffârah (satu mud makanan) menjadi wajib baginya. Setelah itu juga ia harus meng-qadhâ puasanya. Namun apabila berpuasa membahayakannya maka tidak hanya puasa tidak wajib baginya namun juga kaffârah tidak wajib baginya. Namun ia harus meng-qadhâ puasa-puasa yang ditinggalkannya.
Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali)
1. Benar. Sesuai dengan asumsi pertanyaan, kaffârah memperlambat wajib diserahkan artinya ia harus membayar dua kaffârah. Pertama kaffârah berbuka ketika ia menyusui dan kedua kaffârah menunda karena tetap lanjut menyusui hingga tahun berikutnya dimana ia tidak mampu membayar puasa-puasa yang ditinggalkannya.
2. Apabila yang dimaksud ia harus membayar dua kaffârah menunda dan memperlambat (ta’khir), tidak demikian. Perempuan ini hanya harus membayar satu kaffârah saja. [IQuest]