Please Wait
Hits
6296
Tanggal Dimuat: 2012/01/04
Kode Site fa13197 Kode Pernyataan Privasi 20419
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnnya menaikkan istri dan kerabat di atas kendaraan milik pemertinah tatkala menjalankan tugas kantor atau selainnya, pada saat-saat kantor atau di luar kantor?
Pertanyaan
Apa hukumnnya menaikkan istri dan kerabat di atas kendaraan milik pemerintah tatkala menjalankan tugas kantor atau selainnya, pada saat-saat kantor atau di luar kantor?
Jawaban Global

Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Tidak dibenarkan berdasarkan asumsi pertanyaan.

 

Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Tidak ada masalah apabila mendapatkan izin dari atasannya.

 

Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Perbuatan ini tidak dibenarkan, kecuali sesuai dengan peraturan yang berlaku atau dengan izin atasan yang berwenang.

 

Jawaban Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:

Perbuatan ini harus dihindari apabila (Anda) tidak memiliki izin baik secara tulisan atau lisan untuk menggunakan kendaraan ini atau melalui indikasi-indikasi urf dari aparat yang berwenang. [iQuest]

Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.