Dalam kaitannya dengan salat tamam atau qashar di pusara (haram) Imam Husain As harus dikatakan bahwa seseorang yang tengah mengadakan perjalanan (musafir) dapat mengerjakan salat dengan sempurna (tamam) di Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi demikian juga di Masjid Kufah. Namun apabila ia ingin mengerjakan salat yang dulunya bukan bagian masjid-masjid ini dan kemudian ditambahkan menjadi bagian masjid-masjid tersebut, mengikut hukum ihtiyath mustahab, baiknya ia mengerjakan salat dengan qashar (meringkas), meski mengikut pendapat yang lebih kuat (aqwa) dikerjakan dengan sempurna (tamam). Demikian juga musafir dapat mengerjakan salat dengan sempurna di haram dan beranda pusara Imam Husain As bahkan pada masjid yang bersambung dengan pusara Imam Husain As.[1]
Namun dua poin yang harus diperhatikan:
- Tamam atau qashar mengerjakan salat pada keempat tempat ini sifatnya opsional dan musafir dapat memilih masing-masing apakah ia mau mengerjakan dengan sempurna atau qashar.
- Hukum ini terkhusus untuk pusara (haram) Imam Husain As bukan seluruh haram para Imam Maksum As lainnya.[2] [iQuest]
[1]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 1, hal. 728, Masalah 1356. Sebagian marja taklid lainnya seperti Ayatullah Agung Khamenei , Ayatullah Agung Siistani, Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani, Ayatullah Agung Makarim Syirazi, dan Ayatullah Agung Nuri Hamadani, memandang boleh memilih antara salat qasar dan tamam pada seluruh kota Mekkah dan Madinah.
[2]. Silahkan lihat, Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 1, hal. 728, Masalah 1356.