Please Wait
Hits
6097
Tanggal Dimuat: 2011/05/21
Kode Site fa1563 Kode Pernyataan Privasi 14136
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apabila marja taklid dipilih oleh Imam Zaman Ajf lantas apa peran sebuah lembaga yang memperkenalkan mujtahid dan wali fakih?
Pertanyaan
Dalam menjawab pertanyaan, apakah pada masa zhuhur (kemunculan Imam Zaman) sebelas orang marja taklid akan terbunuh? Jawabannya adalah, karena para marja dipilih oleh para maksum, maka mustahil mereka akan dibunuh oleh imam. Adapun tentang pertanyaan, tolong jelaskan apa peran lembaga-lembaga yang memperkenalkan mujtahid seperti Jâmi’a Mudarrisin Hauzah, dan mengapa mereka turut campur dalam masalah penentuan wali fakih yang tentu saja merupakan persoalan yang sangat krusial di masyarakat? Maka jawaban kami adalah sebagai berikut.
Jawaban Global

Kami ucapkan terima kasih atas ketelitian Anda terhadap jawaban detil yang kami uraikan atas pertanyaan No. 1393. Pada jawaban atas pertanyaan tersebut diuraikan, bahwa imam tidak menentukan seseorang tertentu untuk menjadi seorang pemimpin negara, melainkan beliau mengangkat para juris (fakih) secara umum.

Karena itu, yang dimaksud dengan pemilihan dan dukungan para marja—yang dilakukan atas nama Imam Zaman Ajf—bukanlah pemilihan dan dukungan secara pribadi, melainkan penetapan umum para fakih untuk menduduki pos marjaiyyah dari sisi maksum As (Imam Mahdi Ajf).

Peran lembaga-lembaga yang memperkenalkan mujtahid a’lâm (mujtahid yang lebih pandai dalam melakukan istinbath hukum) seperti Jami’a Mudarrisin Hauzah, para ahli dan pakar; maupun pemilihan wali fakih yang dilakukan oleh Dewan Pakar (Majelis Khubregan); serta pemilihan Dewan Pakar yang dilakukan oleh masyarakat; adalah semata-mata bersifat kasyf  (menyingkap, menemukan) dan memilih beberapa orang tertentu yang memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan ini.

Hanya saja, pada masa ghaibat shugra (okultasi minor), Imam Zaman Ajf masih mengangkat orang-orang tertentu untuk menduduki jabatan ini. Namun paska dimulainya ghaibat kubra (okultasi mayor), beliau tidak memilih seseorang tertentu untuk pos ini. Karena itulah maka para fakih dipilih secara umum untuk memangku jabatan ini.[1] [IQuest]



[1]. Untuk telaah lebih jauh kami persilakan Anda untuk membaca Wilâyat wa Diyânat karya Ustad Hadawi, hal-hal. 102-108.

Jawaban Detil

Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.