Kode Site
fa1584
Kode Pernyataan Privasi
17090
Ringkasan Pertanyaan
Apakah perempuan harus menyukur bulu-bulu tambahan dari badannya setelah ia suci dari haidh?
Pertanyaan
Apakah perempuan harus menyukur bulu-bulu tambahan pada badannya setelah ia suci dari haidh? Apabila ia tidak mencukurnya bagaimana hukum salat dan puasanya?
Jawaban Global
Menyukur bulu-bulu tambahan badan seperti bulu-bulu badan, bulu ketiak, bulu kemaluan dan lain sebagainya merupakan masalah medis dan dalam pandangan Islam mustahab dan dianjurkan untuk melakukan hal tersebut.[1] Dengan demikian melakukan hal ini tidak wajib hukumnya.
Memelihara bulu-bulu seperti ini meski banyak tidak akan menciderai keabsahan salat, puasa dan tugas-tugas syar’i lainnya. [IQuest]
[1]. Al-Kâfi, jil. 6, hal. 505, Tahrir al-Ahkâm al-Syar’iyyah ‘ala Madzhab al-Imâmiyah, jil. 1, hal. 8 dan seterusnya.
Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.