Please Wait
Hits
6637
Tanggal Dimuat: 2011/10/02
Kode Site fa1586 Kode Pernyataan Privasi 17091
Tema Akhlak Praktis
Ringkasan Pertanyaan
Apakah adanya bulu-bulu tambahan pada badan manusia dapat menciderai keabsahan salat, puasa dan taklif-taklif syariat lainnya?
Pertanyaan
Badan saya penuh dengan bulu. Berdasarkan hal ini apakah salat dan puasa saya sah apabila saya tidak selalu dapat menyukur bulu-bulu ini? Apakah Anda punya tips biar saya tidak kerepotan dengan bulu-bulu ini?
Jawaban Global

Menyukur bulu tambahan pada badan seperti bulu-bulu badan dan ketiak adalah berkaitan dengan masalah medis. Dalam pandangan Islam mustahab hukumnya mencukur bulu-bulu tambahan yang terdapat pada badan sebagaimana hal tersebut banyak dianjurkan dalam riwayat.[1] Dengan demikian hal ini tidak wajib hukumnya.

Memelihara bulu-bulu seperti ini meski banyak tidak akan menciderai keabsahan salat, puasa dan tugas-tugas syar’i lainnya.

Untuk keterangan lebih jauh terkait dengan tips bagaimana menghilangkan bulu-bulu ini kami persilahkan Anda untuk merujuk pada dokter yang ahli dalam bidang ini. [IQuest]



[1]. Al-Kâfi, jil. 6, hal. 505, Tahrir al-Ahkâm al-Syar’iyyah ‘ala Madzhab al-Imâmiyah, jil. 1, hal. 8 dan seterusnya.

 

Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.