Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah jika pekuburan yang disebutkan bukan di atas tanah wakaf dan kepemilikan khusus. Demikian juga bukan tempat umum dan digunakan oleh penduduk setempat pada pelbagai acara-acara tertentu dan membangun masjid juga tidak menciderai kehormatan atau membongkar kuburan-kuburan kaum Muslimin.
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah apabila tanah (tersebut) tidak diwakafkan untuk pekuburan.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tempat itu dapat dijadikan sebagai masjid apabila sekarang ini tempat itu tidak digunakan lagi untuk mengubur orang dan membangun masjid tidak menyebabkan terbongkarnya kuburan khususnya kuburan ulama namun bagaimanapun dibolehkan mengerjakan salat pada masjid tersebut.
Dalam pada itu, harap diperhatikan bahwa apabila tanah tersebut telah diwakafkan untuk pekuburan maka tanah tersebut hanya dapat digunakan untuk kuburan saja. Kecuali kalau tidak lagi memungkinkan menguburkan orang di tempat itu karena beberapa hal sehingga harus dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk membeli tanah sebagai kuburan dan diwakafkan. Apabila tempatnya dapat digunakan sebagai pekuburan, maka tempat tersebut dapat dibangun masjid, husaniyyah, perpustakaan dan lain sebagainya.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
Apabila tanah pekuburan tidak diwakafkan secara khusus untuk pekuburan atau masjid sedemikian dibangun sehingga tetap dapat digunakan untuk mengubur jenazah – misalnya pada ketinggian – tidak ada halangan dalam surat wakaf tanah untuk keperluan ini – maka tiada halangan dalam membangun masjid di pekuburan. Namun apabila tanah diwakafkan untuk pekuburan secara khusus dan (keberadaan) masjid menghalangi dikuburkannya seseorang, maka hal ini tidak dibolehkan kecuali penggunaan tanah ini sebagai pekuburan disebabkan oleh beberapa alasan seperti tanah tersebut terletak pada sebuah tempat hunian penduduk dan terdapat kemungkinan adanya pencemaran dan sesuai dengan fatwa mujtahid penggunaan tanah tersebut sebagai pekuburan harus diganti menjadi masjid. [iQuest]
Pertanyaan ini Tidak Memiliki Jawaban Detil