Para Marja Agung Taklid berkata bahwa masa wajib membayar zakat fitrah adalah semenjak petang malam Idul Fitri dan tidak dibenarkan menunda membayar zakat fitrah hingga setelah salat Idul Fitri. Namun apabila seseorang tidak mengerjakan salat Idul Fitri maka ia harus membayar zakat fitrahnya hingga waktu Dhuhur.[1]
Apabila ia tidak memiliki akses orang fakir maka ia dapat memisahkan hartanya dengan niat untuk membayar zakat fitrah dan meniatkan salah seorang yang berhak untuk menerima zakat fitrah tersebut atau kepada siapa pun yang dipandang layak dan bilamana zakat itu diserahkan ia harus meniatkan zakat fitrah untuknya.[2]
Apabila ketika tiba masanya wajib menyerahkan zakat fitrah namun ia tidak menyerahkannya dan tidak menyisihkannya maka mengikut prinsip ihtiyath wajib setelah itu tanpa meniatkan ‘ada dan qadha (melainkan dengan niat qashd qurbah) ia menyerahkan zakat fitrahnya.”[3] [iQuest]
Pertanyaan ini Tidak Memiliki Jawaban Detil
[1]. Silahkan lihat, Taudhih al-Masâil (Muhassya – Imam Khomeini), jil. 2, hal.182, Masalah 2029.
[2]. Ibid, silahkan lihat, terkait dengan masalah 2030.
[3]. Ayatullah Bahjat Ra: Mengikut prinsip ihtiyâth mustahab adalah bahwa setelah itu ia harus meng-qadha-nya, namun azhar (lebih jelasnya dan merupakan fatwa yang harus diikuti oleh mukallid) adalah zakat fitrah tidak lagi wajib baginya meski ia telah berbuat maksiat; Ayatullah Agung Gulpaigani, Ayatullah Agung Tabrizi, Ayatullah Agung Shafi: Setelah itu ia harus menyerahkan zakatnya tanpa niat adâ dan qadhâ; ibid, terkait dengan masalah 2031. .