Please Wait
Hits
9639
Tanggal Dimuat: 2012/02/14
Kode Site fa16968 Kode Pernyataan Privasi 21746
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apabila seseorang ingin mengambil pengganti (nâib) dalam amalan melontar jumrah bagi orang yang tidak mampu, apakah pertama kali ia dulu yang harus melontar jumrah dan kemudian orang lain?
Pertanyaan
Apabila seseorang ingin mengambil pengganti (nâib) dalam amalan melontar jumrah bagi orang yang tidak mampu, apakah pertama kali ia dulu yang harus melontar jumrah dan kemudian orang lain?
Jawaban Global

Sesuai dengan fatwa para Marja Agung taklid dan Imam Khomeini Ra dibolehkan (jaiz) bagi haji sebelum ia melontar jumrah untuk dirinya sendiri melontarkan jumrah untuk orang lain dengan niat menggantikannya (niyâbah).[1] [iQuest]

 



[1]. Muhammad Ridha Muhammadi, Manâsik Haji, (Muhassyâ), hal. 577, Nasyr Masy’ar, Teheran, 1429 H.

 

Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.