Please Wait
Hits
9038
Tanggal Dimuat: 2012/02/08
Kode Site fa17698 Kode Pernyataan Privasi 21519
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apakah mengucapkan takbir dan menolehkan kepala ke kanan dan ke kiri selepas salat itu ada dalilnya?
Pertanyaan
Apakah setelah berakhirnya salat kemudian menolehkan kepala ke kiri dan ke kanan selepas salat itu ada dalilnya?Tolong jelaskan dan sebutkan referensinya?
Jawaban Global

Menolehkan wajah ke kanan dan ke kiri merupakan salah satu amalan mustahab (dianjurkan) untuk dikerjakan selepas salam terakhir salat. Anjuran ini juga disinggung dalam kitab-kitab riwayat.

Tata cara pelaksanannya dengan benar adalah sebagai berikut:

1.     Apabila orang yang melakukan salat itu adalah imam jamaah, maka selepas salam, sebelum berpaling dari kiblat ia melirik dengan mata kanan ke arah bagian kanan.

2.     Apabila orang yang melakukan salat itu adalah makmum, selagi masih menghadap kiblat, ia menjawab salam imam, kemudian memberikan salam dan menyampaikan dua salam, pertama ke arah kanan dan kedua ke arah kiri, namun apabila di sebelah kirinya terdapat mushalli (orang yang menunaikan salat) atau sebelah kirinya terdapat dinding, namun jangan sampai meninggalkan salam ke arah bagian kanan, terlepas apakah ada orang di samping kanan atau tidak.

3.     Apabila mushalli mengerjakan salat sendiri, dalam kondisi menghadap kiblat, dengan sekali berkata, “al-salam ‘alaikum” dan menolehkan sedikit wajah ke arah kanan sedemikian sehingga hidung condong ke arah kanan.[1]

 

Dari beberapa poin di atas menjadi jelas bahwa apa yang mustahab (dianjurkan) dijalankan bagi orang yang mengerjakan salat sendiri (furada) adalah menolehkan kepala sedemikian sehingga hidung juga condong ke arah kanan dan dianjurkan (mustahab) bagi yang melaksanakan salat secara berjamaah, untuk menolehkan wajah ke kiri dan ke kanan, sesuai dengan apa yang telah dijelaskan.

Untuk diingat bahwa membaca tiga kali Allahu Akbar dan mengangkat kedua tangan (seusai salat) juga terhitung sebagai ta’qibât salat sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih.[2] [iQuest]

 

Pertanyaan ini Tidak Memiliki Jawaban Detil



[1]. Syaikh Shaduq, Man Lâ Yahdhuruhu al-Faqih, jil. 1, hal. 319-320, Intisyarat-e Jami’a Mudarrisin, Qum, 1413 H.  

[2]. Muhammad Hasan Najafi, Shâhib al-Jawâhir, Majma’ al-Rasail (al-Muhassya), hal. 296, Muassasah Shahib al-Zaman As, Masyhad, Iran, 1415 H.

Jawaban Detil

Pertanyaan ini Tidak Memiliki Jawaban Detil