Jawaban sebagian Marja Agung taklid dalam masalah ini adalah sebagai berikut:
Ayatullah Agung Khamenei:
Izin tidak diperlukan apabila tidak meniscayakan penggunaan harta suaminya. Namun harap Anda perhatikan bahwa hubungan dengan non-mahram pada umumnya berkonsekuensi kerusakan (mafsadah) atau adanya kerisauan dapat terjerembab dalam perbuatan dosa karena itu (Anda) tidak dibenarkan (berhubungan dengan non mahram).
Ayatullah Agung Siistani:
Segala jenis hubungan dengan non-mahram tidak dibenarkan.
Ayatullah Agung Gulpaigani:
Secara umum hubungan-hubungan seperti ini bahkan dengan izin suami sekalipun tetap tidak dibenarkan.
Ayatullah Hadawi Tehrani:
Dibolehkan dan tidak membutuhkan izin suami apabila hubungan-hubungan pada dunia maya berada dalam kerangka legal (dibenarkan syariat) dan tidak terdapat mafsadah di dalamnya. [iQuest]