Please Wait
Hits
9903
Tanggal Dimuat: 2012/02/13
Kode Site fa17760 Kode Pernyataan Privasi 21753
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apakah wanita (istri) dapat berhubungan luas dengan orang lain pada dunia maya tanpa izin suami?
Pertanyaan
Kita tahu bahwa istri membutuhkan izin suami apabila ia ingin keluar rumah. Nah pertanyaan saya apakah istri dapat menjalin hubungan luas dengan siapa saja pada dunia maya? Lalu, apakah ia tetap membutuhkan izin dari suami untuk melakukan hal ini?
Jawaban Global

Jawaban sebagian Marja Agung taklid dalam masalah ini adalah sebagai berikut:

Ayatullah Agung Khamenei:

Izin tidak diperlukan apabila tidak meniscayakan penggunaan harta suaminya. Namun harap Anda perhatikan bahwa hubungan dengan non-mahram pada umumnya berkonsekuensi kerusakan (mafsadah) atau adanya kerisauan dapat terjerembab dalam perbuatan dosa karena itu (Anda) tidak dibenarkan (berhubungan dengan non mahram).

Ayatullah Agung Siistani:

Segala jenis hubungan dengan non-mahram tidak dibenarkan.

Ayatullah Agung Gulpaigani:

Secara umum hubungan-hubungan seperti ini bahkan dengan izin suami sekalipun tetap tidak dibenarkan.

Ayatullah Hadawi Tehrani:

Dibolehkan dan tidak membutuhkan izin suami apabila hubungan-hubungan pada dunia maya berada dalam kerangka legal (dibenarkan syariat) dan tidak terdapat mafsadah di dalamnya. [iQuest]

Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.