Please Wait
Hits
8759
Tanggal Dimuat: 2012/02/18
Kode Site fa17851 Kode Pernyataan Privasi 22004
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Dengan adanya kebiasaan menstruasi pada para wanita, bagaimana mungkin seorang wanita mengerjakan kafarah puasa yang harus dibayar secara berturut-turut selama 31 hari?
Pertanyaan
Apabila seorang wanita harus membayar kafarah puasa selama 60 hari dan 31 harinya harus dilakukan secara berturut-turut, bagaimana hal itu dapat dilakukan ketika ia berhalangan (karena ia tidak dapat berpuasa selama 31 hari berturut-turut)?
Jawaban Global

Pada puasa yang mengharuskan urutan dan secara berturut-turut (seperti puasa kafarah atau puasa nazar) apabila dikarenakan adanya halangan seperti sakit, menstruasi atau nifas (pada kaum wanita) sehingga seorang mukalaf tidak dapat melakukan puasa secara berturut-turut,  maka puasanya sah apabila ia langsung melanjutkan puasa-puasanya segera setelah halangannya teratasi (sakit, atau menstruasi atau nifas), dan tidak perlu mengulang puasanya semenjak awal.[1] [iQuest]

 



[1]. Ruhullah Imam Khomeini, Tarjameh Persia Tahrirul Wasilah, jil. 1, hal. 531, Daftar Intisyarat Islami, Qom, 1421 H.   

Jawaban Detil
 Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.