Please Wait
Hits
8987
Tanggal Dimuat: 2012/02/15
Kode Site fa18400 Kode Pernyataan Privasi 21866
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apakah haram hukumnya membuat tato?
Pertanyaan
Apakah haram hukumnya membuat tato?
Jawaban Global

Jawaban Hadhrat Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:

Tidak ada halangan apabila tidak melukai badan, tidak berbentuk cabul dan (gambar tato tersebut) tidak menghina seseorang. [iQuest]

Pertanyaan ini Tidak Memiliki Jawaban Detil

Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.