Please Wait
Hits
6653
Tanggal Dimuat: 2012/05/13
Kode Site fa18709 Kode Pernyataan Privasi 24188
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Tags melanggar|salat jamaah|sah|batal|tidak menghormati
Ringkasan Pertanyaan
Apabila pada suatu waktu terdapat orang-orang mengerjakan salat jamaah namun saya mengerjakan salat sendiri bagaimana saya dapat mengindentifikasi apakah saya telah melanggar kehormatan salat berjamaah atau tidak? Anggaplah saya telah melanggar kehormatan salat jamaah lantas apakah kemudian salat saya menjadi batal?
Pertanyaan
Para juris memberikan fatwa bahwa tatkala orang-orang mengerjakan salat jamaah maka tidak boleh ada orang yang mengerjakan salat sendiri (furada). Demikian juga mereka berkata, “Salat sendiri tidak dibenarkan apabila menyebabkan pelanggaran terhadap salat jamaah.” Pertanyaan saya adalah pertama, bagaimana saya dapat mengidentifikasi apakah saya telah melanggar kehormatan salat berjamaah atau tidak? Kedua, Anggaplah saya telah melanggar kehormatan salat jamaah apakah kemudian salat saya menjadi batal?
Jawaban Global

Jawaban para Marja Agung Taklid adalah sebagai berikut:

Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Jawaban pertama: Identifikasi masalah tersebut berada dalam tanggungan masing-masing mukallaf.

Jawaban kedua: Semata-mata (melakukan pelanggaran) tidak akan menciderai keabsahan salat.

 

Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Tidak ada masalah mengerjakan salat sendiri dalam kondisi seperti ini kecuali Anda tahu bahwa hal itu merupakan bentuk penghinaan dan terdapat kemungkinan tidak menimbulkan kerugian. Bagaimanapun salat (Anda) sah.

 

Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

  1. Pekerjaan ini tidak dibenarkan apabila dalam pandangan urf tergolong sebagai penghinaan terhadap imam jamaah dan kaum Mukminin lainnya.
  2. Salatnya tidak batal.

 

Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Masalah ini dapat dinyatakan dalam dua bentuk: Terkadang seseorang yang mengerjakan salat sendirian adalah seorang asing yang tidak mengenal imam jamaah. Dalam kondisi seperti ini mengerjakan salat sendirian tidak dapat dikategorikan sebagai upaya untuk memandang fasik (tafsiq) imam jamaah melainkan secara lahir merupakan bentuk ketidaktahuannya dan tiadanya pengenalan terhadap imam jamaah, karena itu tidak ada masalah apabila ia mengerjakan salatnya sendirian.  Namun apabila seseorang mengenal imam jamaah misalnya ia adalah penduduk tempat tersebut dalam kondisi seperti ini apabila ia senantiasa mengerjakan salat sendirian maka tergolong sebagai perbuatan yang memandang fasik imam jamaah dan tidak dibenarkan serta bermasalah baginya mengerjakan salat sendirian. [iQuest]