Kode Site
fa19136
Kode Pernyataan Privasi
35847
Ringkasan Pertanyaan
Seseorang menggunakan harta orang lain tanpa izin pemiliknya dan setelah beberapa lama ia berkata kepada pemiliknya bahwa saya membutuhkan sejumlah uang sebab itu saya menggunakan uang Anda. Apabila kemudian pemilik uang itu memberikan izin (meridhai) apakah izin ini dapat memecahkan persoalan syar\'i atas penggunaan uang tanpa izin tersebut?
Pertanyaan
Seseorang menggunakan harta orang lain tanpa izin pemiliknya dan setelah beberapa lama ia berkata kepada pemiliknya bahwa saya membutuhkan sejumlah uang. Apakah ia boleh mengambil dan menggunakan uang tersebut? Apabila pemilik uang itu memberikan izin (meridhai) apakah izin ini dapat memecahkan persoalan syar\'i atas penggunaan uang tanpa izin tersebut?
Jawaban Global
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut:
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-'Ali)
Sesuai dengan asumsi pertanyaan izin kemudian tidak akan menghalalkan penggunaan sebelumnya kecuali terdapat beberapa indikasi yang dapat disimpukan bahwa pemilik harta ridha atas penggunaan sebelumnya.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-'Ali)
Menggunakan harta orang lain tanpa izin adalah haram dan ghasab. (Meski) Apabila kemudian ia berkata bahwa ia akan memperoleh izin menggunakan harta yang diambil tanpa izin itu maka persoalan akan selesai namun izin mengambil harta orang lain tidak akan menebus perbuatan ghasab dan dhamân (pertanggungan) yang telah terjadi.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Tidak ada masalah apabila jarak waktunya tidak terlalu lama dan ia memohon keridhaan (dari pemilik uang) atas perbuatan mafsadah yang telah dilakukannya.
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Izin yang diperoleh tidak menjadi pembenar atas penggunaan harta yang dilakukan tanpa izin meski pengunaan harta (tersebut) pada masa mendatang akan menjadi legal (baginya). [iQuest]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-'Ali)
Sesuai dengan asumsi pertanyaan izin kemudian tidak akan menghalalkan penggunaan sebelumnya kecuali terdapat beberapa indikasi yang dapat disimpukan bahwa pemilik harta ridha atas penggunaan sebelumnya.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-'Ali)
Menggunakan harta orang lain tanpa izin adalah haram dan ghasab. (Meski) Apabila kemudian ia berkata bahwa ia akan memperoleh izin menggunakan harta yang diambil tanpa izin itu maka persoalan akan selesai namun izin mengambil harta orang lain tidak akan menebus perbuatan ghasab dan dhamân (pertanggungan) yang telah terjadi.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Tidak ada masalah apabila jarak waktunya tidak terlalu lama dan ia memohon keridhaan (dari pemilik uang) atas perbuatan mafsadah yang telah dilakukannya.
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Izin yang diperoleh tidak menjadi pembenar atas penggunaan harta yang dilakukan tanpa izin meski pengunaan harta (tersebut) pada masa mendatang akan menjadi legal (baginya). [iQuest]