Kode Site
fa2066
Kode Pernyataan Privasi
72071
Ringkasan Pertanyaan
Apakah menurut syar’i selain pada masa haid terdapat larangan dalam berhubungan suami istri?
Pertanyaan
Dalam hari-hari yang mana saya tidak boleh mendekati istri saya? Pada hari-hari apa saja yang merupakan kemaksiatan? Seperti pada (hari Asyura) apakah terdapat larangan untuk mendekati istri? Selain pada masa haid, apa hukumnya mendekati istri pada malam pertama setiap bulannya?
Jawaban Global
Bersenggama atau menggauli istri pada selain hari-hari haidh, nifas dan ketika kondisi ihram serta puasa atau hal-hal sekunder lainnya tidak diharamkan. Bersenggama pada bulan-bulan Muharam dan Safar serta hari-hari kesyahidan dan duka tidak memiliki keharaman syar’i. Tidak melakukan hubungan suami istri pada hari-hari seperti ini adalah sejenis bentuk penghormatan pada para pemuka dan pemimpin agama, sebagaimana biasanya orang-orang yang kehilangan orang-orang yang dicintainya akan menghindari berhubungan dengan pasangannya untuk beberapa waktu. [1]
Tapi, sesuai dengan sebagian riwayat, hubungan suami istri dalam sebagian hari dan waktu-waktu tidak disarankan, hal ini sesuai dengan yang telah dijelaskan dalam riwayat-riwayat dalam kitab-kitab standar (hadis dan fikih) Syiah, yang menjelaskan sedikit- banyak hikmah dan filsafat aturan-aturan ini.[2]
Sebagian hari-hari dan waktu-waktu yang tidak disarankan:
Tapi, sesuai dengan sebagian riwayat, hubungan suami istri dalam sebagian hari dan waktu-waktu tidak disarankan, hal ini sesuai dengan yang telah dijelaskan dalam riwayat-riwayat dalam kitab-kitab standar (hadis dan fikih) Syiah, yang menjelaskan sedikit- banyak hikmah dan filsafat aturan-aturan ini.[2]
Sebagian hari-hari dan waktu-waktu yang tidak disarankan:
- a. Bersenggama pada malam dan hari ketika terjadi gerhana bulan dan gerhana matahari
b. Ketika terjadi gerhana matahari
c. Antara terbit fajar hingga terbit matahari
d. Malam pertama selain bulan Ramadhan
e. Pada malam setiap akhir bulan
f. Bersenggama setelah mimpi basah (mimpi junub)
g. Bersenggama di tempat di mana anak-anak bisa mendengar suara itu walau anak-anak tidak paham akan hal itu
i. Melihat kemaluan istri ketika bersenggama
j. Bersenggama dalam keadaan telanjang
k. Bersenggama dalam keadaan menghadap kiblat
l. Ketika perut dalam keadaan penuh (kenyang)
c. Antara terbit fajar hingga terbit matahari
d. Malam pertama selain bulan Ramadhan
e. Pada malam setiap akhir bulan
f. Bersenggama setelah mimpi basah (mimpi junub)
g. Bersenggama di tempat di mana anak-anak bisa mendengar suara itu walau anak-anak tidak paham akan hal itu
i. Melihat kemaluan istri ketika bersenggama
j. Bersenggama dalam keadaan telanjang
k. Bersenggama dalam keadaan menghadap kiblat
l. Ketika perut dalam keadaan penuh (kenyang)
- Sekarang ada baiknya kita memperhatikan hikmah dan sebab tentang hal-hal di atas:
Abu Sa’id Hudri meriwayatkan bahwa saran Nabi Muhammad Saw kepada Imam Ali: “Wahai Ali! Jangan bersenggama dengan istrimu pada awal, pertengahan dan akhir bulan karena akan menyebabkan gila, terserang kusta, cacat badan, dan cacat akal bagi anak dan istri.”
Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan riwayat terlampir:
Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan riwayat terlampir:
- Meskipun validitas semua riwayat tidak bisa terpenuhi, namun ada di antara beberapa riwayat yang memenuhi kriteria keabsahan dan dapat dipercaya.
- Penjelasan falsafah di atas bukan bermakna bahwa pasti akan (berakibat) seperti itu, namun bermakna harus terpenuhinya sebab-sebab lain sehingga akan berakibat tertentu, namun dalam sebagian kasus, bisa jadi karena tidak adanya sebagian syarat-syarat, akan memperoleh hasil yang lain. Meskipun demikian, dewasa ini, sebagian peneliti sampai pada kesimpulan bahwa sebagaimana perbedaan malam-malam bulan purnama dengan malam-malam bulan purnama berpengaruh pada pasang dan surutnya air laut, maka hal itu juga akan berpengaruh pada badan manusia dan masalah khusus hubungan suami istri.[3]
Adapun jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani tentang bagian terakhir pertanyaan itu adalah: Mendekati istri pada awal bulan adalah makruh kecuali pada malam pertama bulan Ramadhan, namun tidak haram.[iQuest]
[1] Al-Dharurat Tabih al-Mahzhurat, Al-Hadāiq al-Nadhirah fi Ahkām al-Ithrah al-Thāhirah, jil. 7, hal. 14; Diadaptasi dari Jawaban 1993 (Site 2055)
[2] Silahkan lihat: Wasāil al-Syiah, jil, 14, Abwāb Muqādimah, Nikāh, Bihār al-Anwār, jil. 103, hal. 281, Jawāhir al-Kalām, Jil. 29, hal. 54
[3] Site Itthilā Rasāni Nahād Namāyandegi Maqām Mu’azham Rahbari dar Dānesygāh