Please Wait
Hits
7541
Tanggal Dimuat: 2011/05/21
Kode Site fa2286 Kode Pernyataan Privasi 14138
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apakah kita dapat melanggar aturan-aturan pemerintahan Islam berdasarkan fatwa marja taklid?
Pertanyaan
Beberapa waktu lalu saya sempat mengajukan pertanyaan kepada marja taklid saya terkait dengan satu masalah yang berhubungan dengan pelanggaran atas aturan dan undang-undang yang berlaku di suatu negara. Beliau menjawab boleh melakukan hal tersebut; yakni melanggar aturan yang berlaku. Namun mengingat perbuatan ini terus-menerus dilakukan, hingga kini saya terjangkiti sebuah penyakit was-was yang akut, yang membuat saya tidak dapat meninggalkannya. Mengingat hal ini sangat penting dalam hidup saya dan saya tidak dapat beramal tanpa berdasarkan fatwa beliau. Tolong Anda bimbing saya dalam hal ini, apakah fatwa benar-benar dapat berbeda dengan aturan-aturan yang berlaku? Dan apabila seseorang pada satu kesempatan telah beramal berdasarkan suatu fatwa tertentu (mengingat bahwa setiap tingkatan merupakan pendahuluan untuk tingkatan selanjutnya), maka bagaimana pada kesempatan berikutnya ia dapat beramal sesuai dengan aturan yang berlaku, padahal pada satu tingkatan sebelumnya telah dilalui dengan melanggar aturan, meskipun dapat dianggap bahwa pelanggaran tersebut sesuai dengan fatwa marja taklidnya? Sekiranya Anda dapat memecahkan persoalan yang saya hadapi, tolong berikan jawaban yang rinci dan argumentatif.
Jawaban Global

Berdasarkan pendapat seluruh fakih (juris) dan marja taklid agung dinyatakan bahwa wajib hukumnya mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam pemerintahan Republik Islam Iran.[1]

Apabila semenjak sekarang ini Anda bertindak berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku, maka perbuatan-perbuatan Anda di masa mendatang akan tetap dihukumi halal. Namun terkait dengan perbuatan-perbuatan yang Anda lakukan pada masa lalu, maka Anda dapat merujuk kepada petugas terkait untuk memecahkan persoalan Anda tersebut. [IQuest]



[1]. Hukum ini dalam pelbagai hal dapat diperoleh dari kantor-kantor para marja taklid, diantaranya Anda dapat merujuk pada buku Masâil Jadid az Didgâh-e Ulamâ wa Marâji’ Taklid, karya Sayid Muhsin Mahmudi, jil. 3, hal. 63-64. Untuk telaah lebih jauh dalam masalah ini kami persilakan Anda untuk merujuk pada Pertanyaan 40 (Site: 273), Indeks: Hukum dan Fatwa.

Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.