Kode Site
fa23871
Kode Pernyataan Privasi
35851
Ringkasan Pertanyaan
Apakah melanggar peraturan yang berlaku dalam pemerintahan Islam itu bermasalah secara syar\'i?
Pertanyaan
Apakah melanggar peraturan yang berlaku dalam pemerintahan Islam itu bermasalah secara syar\'i? Sebagai contoh jual-beli di metro (kereta api bawah tanah) yang nota-bene dilarang secara hukum. Apakah jual-beli seperti ini tidak sah?
Jawaban Global
Tidak dibenarkan melanggar peraturan dan hukum yang berlaku dalam pemerintahan Islam. Namun sehubungan dengan asumsi pertanyaan, apabila syarat-syarat transaksi syar'i dijalankan maka transaksi jual-beli itu sah (yakni penjual menjadi pemillik uang hasil dari transaksi itu dan pembeli adalah empu dari barang yang dibeli).
Hanya saja orang yang melakukan praktik jual-beli seperti ini telah berbuat maksiat dan dosa.
Beberapa Lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid sehubungan dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Tidak dibenarkan melanggar peraturan dan hukum yang berlaku dalam pemerintahan Islam.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Sesuai dengan asumsi pertanyaan, jual beli sah apabila syarat-syarat transaksi syariat dijalankan. Namun ia telah berbuat maksiat karena melanggar peraturan dalam pemerintahan Islam.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Sesuai dengan asumsi pertanyaan jual-beli seperti ini sah. Namun (setiap orang) harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku apablia tidak bertentangan dengan syariat suci Islam.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Tidak dibenarkan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pemerintahan Islam.
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Wajib (bagi setiap orang) mematuhi peraturan yang berlaku. Namun pada contoh yang disebutkan jual-beli yang dilakukan adalah jual-beli yang sah. Artinya bahwa penjual menjadi pemillik uang hasil dari transaksi itu dan pembeli adalah empu dari barang yang dibeli. Meski (keduanya) harus menjauhi perbuatan seperti ini. [iQuest]
Hanya saja orang yang melakukan praktik jual-beli seperti ini telah berbuat maksiat dan dosa.
Beberapa Lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid sehubungan dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Tidak dibenarkan melanggar peraturan dan hukum yang berlaku dalam pemerintahan Islam.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Sesuai dengan asumsi pertanyaan, jual beli sah apabila syarat-syarat transaksi syariat dijalankan. Namun ia telah berbuat maksiat karena melanggar peraturan dalam pemerintahan Islam.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Sesuai dengan asumsi pertanyaan jual-beli seperti ini sah. Namun (setiap orang) harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku apablia tidak bertentangan dengan syariat suci Islam.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-'Ali):
Tidak dibenarkan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pemerintahan Islam.
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Wajib (bagi setiap orang) mematuhi peraturan yang berlaku. Namun pada contoh yang disebutkan jual-beli yang dilakukan adalah jual-beli yang sah. Artinya bahwa penjual menjadi pemillik uang hasil dari transaksi itu dan pembeli adalah empu dari barang yang dibeli. Meski (keduanya) harus menjauhi perbuatan seperti ini. [iQuest]
[1]. Hasil istiftâ'ât (pengajuan pertanyaan fikih) dari beberapa kantor Marja Agung Taklid: Ayatullah Agung Khamenei, Ayatullah Agung Makarim Syirazi, Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani, Ayatullah Agung Nuri Hamadani yang dilakukan oleh pihak site Islam Quest.