Please Wait
Hits
7933
Tanggal Dimuat: 2011/09/21
Kode Site fa2662 Kode Pernyataan Privasi 16868
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apabila air kur tertumpah dan terpercik di tangan yang ternodai najis lalu apakah hukum air percikan tersebut?
Pertanyaan
Apabila air kur tertumpah dan terpercik di tangan yang ternodai najis lalu apakah hukum air percikan tersebut?
Jawaban Global

Sesuai dengan pendapat para marja apabila air kur bertemu dengan dengan benda najis itu sendiri (‘ain najâsah) atau bertemu dengan sesuatu yang ternodai benda najis tersebut, apabila tidak disertai dengan ain najasah, bau, warna dan rasanya tidak berubah maka air tersebut tidak najis.[1]

Karena itu, percikan-percikan air yang yang berasal dari pertemuan air kur dan tangan najis apabila tidak disertai dengan benda najis itu sendiri dan bau, warna dan rasanya tidak mengalami perubahan maka air tersebut tidak najis dan hukum air tersebut adalah suci. Apabila kita ragu bahwa apakah percikan-percikan air tersebut disertai dengan najis atau bau, warna dan rasanya berubah atau tidak maka kita tidak boleh mengindahkan keraguan itu dan percikan air tersebut adalah suci. [IQuest]



[1]. Diadaptasi dari Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 1, hal. 39, Masalah 17, Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1424 H.

 

Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.