Please Wait
Hits
7320
Tanggal Dimuat: 2011/09/11
Kode Site fa2677 Kode Pernyataan Privasi 16579
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apakah dibolehkan melakukan tawassul dan doa bagi seorang non-mahram yang ingin dinikahi?
Pertanyaan
Saya adalah seorang putri berusia 18-19 tahunan. Kini saya tengah menyelesaikan studi di universitas. Saya menyukai seorang pemuda dan saya pikir saya jatuh cinta kepadanya. Namun saya tidak ada maksud jelek terkait dengan hubungan saya dengannya. Niat saya lurus dan baik. Apabila saya mendoakan baginya ketika salat dan untuk sampai kepadanya saya mengerjakan salat, doa, tawassul dan lain sebagainya. Atau saya mengerjakan apa saja yang mendatangkan keridhaan Allah Swt. Boleh jadi sekiranya Tuhan menghendaki dan mengandung kebaikan di dalamnya, saya ingin menunaikan niat saya (menikah dengannya)? Apa hukumnya apabila terkadang saya menatapnya yang nota-bene merupakan non-mahram bagi saya meski niat saya tidak buruk?
Jawaban Global

Harapan dan kecintaan kepada seseorang dari lawan jenis dengan maksud menikah dengannya tidaklah termasuk perbuatan dosa dan haram. Demikian juga apabila seseorang menindaklanjuti kecintaan ini, manusia untuk sampai pada tujuan legalnya yaitu menikah secara sah dan syar’i lalu ia memohon dan berdoa kepada Allah Swt atau ber-nadzar atau ber-tawassul kepada para Imam Suci As tentu merupakan sebuah perbuatan yang baik karena kebutuhan untuk menikah dan membentuk ikatan rumah tangga adalah kebutuhan natural manusia yang dianugerahkan Tuhan dalam diri manusia.

Di samping itu, manusia dapat menjadikan seseorang atau beberapa orang sebagai media dan perantara untuk mewujudkan ikatan suci dan pernikahan syar’i ini. Hal ini merupakan sebuah perkara yang telah diterima oleh syara’ dan kebiasaan masyarakat (urf). Bahkan dalam kehidupan Rasulullah Saw acap kali terjadi, para wanita dan anak-anak gadis yang berhasrat menikah dengan beliau mereka mengutus beberapa orang kepada Rasulullah Saw untuk mengutarakan maksudnya. Tentu saja bertawassul kepada Allah Swt dan para Imam Maksum As untuk mewujudkan keinginan suci ini tentu merupakan sebuah perbuatan yang terpuji dan baik. Hanya saja haram hukumnya bagi pria atau wanita memandang dan menatap kepada lawan jenisnya dengan pandangan dan tatapan syahwat. [IQuest]

Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.