Sebelum kami memberikan jawaban atas pertanyaan di atas, perlu kiranya Anda perhatikan poin-poin etika berikut ini. Ketahuilah bahwa Allah Swt telah menciptakan lelaki dan wanita agar saling bantu membantu dan tolong menolong demi mencapai tujuan puncak yaitu kesempurnaan insani dan kebahagiaan abadi. Allah Swt telah menciptakan wanita sebagai tempat kedamaian dan ketenangan lelaki (suaminya)[1]. Saling melampiaskan kenikmatan seksual antara suami istri merupakan kebutuhan penting dalam hidup ini. Sehubungan dengan hal itu, suami istri harus memperhatikan berbagai etika dan akhlak Islami. Karena jika tidak, maka akan terjadi berbagai penyimpangan seksual, kerusakan moral dan berbagai akibat buruk yang tidak diinginkan.
Berikut ini harap Anda perhatikanl berbagai jawaban yang diberikan oleh beberapa kantor marja' taklid:
Jawaban Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Ali Khamene'i Hf:
Melakukan hal seperti itu hukumnya haram.
Jawaban Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Ali Sistani Hf:
Memasukkan sesuatu (seperti penis buatan) –berdasarkan ihtiyâth wâjib- hukumnya haram. Tetapi menurut pandangan Hadhrat Ayatullah Makarim Syirazi Hf perbuatan seperti ini tidak bermasalah.
Jawaban Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Makarim Syirazi Hf:
Hal itu secara syar'i tidak bermasalah. [IQuest]
[1]. Allah Swt berfirman: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasan Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Qs. Al-Rum [30]: 21).