Please Wait
Hits
6950
Tanggal Dimuat: 2011/06/19
Kode Site fa2857 Kode Pernyataan Privasi 14634
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apakah seseorang yang mengerjakan salat furada (sendiri) dapat menyambungnya menjadi salat berjamaah? Marja Taklid saya adalah Pemimipin Agung Revolusi Imam Khamenei.
Pertanyaan
Apakah seseorang yang mengerjakan salat furada (sendiri) dapat menyambungnya menjadi salat berjamaah? Marja Taklid saya adalah Pemimipin Agung Revolusi Imam Khamenei.
Jawaban Global

Salat furada (sendiri) tidak dapat disambung menjadi salat jama’ah (berjamaah); bahkan kapan saja seseorang sibuk dengan salat wajib dan salat jama’ah dikerjakan, apabila ia belum lagi memasuki rakaat ketiga dan merasa takut apabila ia menuntaskan salatnya ia tidak akan mendapatkan salat jama’ah maka mustahab (dianjurkan), dengan niat mengerjakan salat mustahab, ia menuntaskan salatnya dengan dua rakaat dan menyampaikan dirinya pada salat jama’ah. Dan apabila meski dengan menyelesaikan salat mustahab ia tidak dapat sampai pada salat jama’ah maka ia harus membatalkan salat mustahab itu dan menyampaikan dirinya pada salat jama’ah.[1] [IQuest]



[1]. Taudhih al-Masâ’il (Al-Muhasysyâ li al-Imâm Khomeini), jil. 1, hal. 790.