Please Wait
Hits
6969
Tanggal Dimuat: 2011/03/05
Kode Site fa3663 Kode Pernyataan Privasi 12738
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apakah uang yang kami pinjamkan juga harus dikeluarkan khumusnya?
Pertanyaan
Saya memiliki sejumlah uang yang saya pinjamkan kepada salah seorang kenalan. Tatkala tahun khumus tiba, teman itu belum mengembalikannya sehingga saya harus keluarkan khumusnya. Sekarang uang tersebut telah dikembalikan dan saya sangat membutuhkan uang tersebut. Apakah uang yang saya pinjamkan tersebut harus saya keluarkan khumusnya? Apakah pertama-tama saya harus pisahkan khumus uang tersebut kemudian memenuhi kebutuhan saya?
Jawaban Global

Pandangan (fatwa) seluruh marja dalam hal ini bahwa sekiranya uang tersebut diperoleh dari penghasilan dan tahun khumusnya telah lewat adalah sebagai berikut:  

Apabila uang tersebut  terima (tanpa kesusahan) pada awal tahun khumus  maka uang tersebut harus dikeluarkan khumusnya. Dan apabila tidak demikian, kapan saja ia menerima uang tersebut maka ia harus segera menyerahkan khumus uang tersebut.[i]

Namun apabila Anda sendiri sangat membutuhkan uang itu maka Anda dapat menggunakan (baca: meminjam) uang tersebut dari marja taklid Anda atau wakilnya dan meminta waktu untuk dapat menyerahkan khumusnya hingga pada masa yang tepat yaitu ketika Anda memiliki kemampuan untuk membayar khumus uang tersebut. [IQuest]



[i]. Imam Khomeini, Istiftâ’at, jil. 1, Pertanyaan 96. Ayatullah Fadhil, Jâmi’ al-Masâil, jil. 1, Pertanyaan 833. Ayatullah Makarim Syirazi, Istiftâ’at, jil. 1, Pertanyaan 319. Ayatullah Bahjat, Taudhih al-Masâil, Masalah 1379. Ayatullah Siistani, Minhâj al-Shâlihin, jil. 1, Masalah 1251. Ayatullah Nuri Hamadani, Istiftâ’at, jil. 2, Masalah 372. Ayatullah Tabrizi, Istiftâ’at, Masalah 946. Ayatullah Khamenei, Ajwiba al-Istiftâ’at, Masalah 870. Ayatullah Shafi Gulpaigani, Jâmi’ al-Ahkâm, jil. 1, Masalah 621. Kantor Ayatullah Wahid.   

Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.