Apabila yang Anda maksud adalah hukum transaksi jual-beli dari sisi kehalalan dan keharaman jenis buah ini maka jawaban para Marja Agung Taklid adalah sebagai berikut:
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pada dasarnya tidak ada masalah.
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada halangan (untuk mengkonsumsinya) apabila tidak mengandung bahan-bahan haram.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah apabila ia merupakan air buah dan tidak menjadikan orang mabuk.
Namun apabila yang dimaksud adalah jenis transaksi jual-beli yang dilakukan dalam kerangka perusahaan-perusahaan piramidal, yaitu apabila jenis transaksi jual-beli ini merupakan salah satu jenis transaksi jual-beli Network Marketing dan dilakukan sebagaimana perusahaan-perusahaan MLM dalam bentuk binary dengan menjadi anggota dan dengan jalan ini di samping memperkenalkan orang lain ke perusahaan untuk membeli air buah yang disebutkan, sebagai imbalannya perusahaan memberikan keuntungan kepada orang yang memperkenalkan (atau merekrut) beberapa anggota lainnya yang telah berada pada puncak piramida sebagaimana perusahan-perusahaan MLM seperti Gold Quizz, Gold Mine dan lain sebagainya, maka hukum transaksi dan berpartisipasi dalam jenis transaksi seperti ini adalah haram. [IQuest]
Untuk telaah lebih jauh kami persilahkan untuk merujuk pada link terkait:
Indeks: Berpartisipasi dalam Pelbagai Aktifitas Gold Quizz, Pertanyaan 3295 (Site: 3574)