Berdasarkan fatwa seluruh marja agung taklid bahwa tajwid dan bacaan sedemikian apabila disengaja maka tentu saja akan membatalkan shalat. Imam Khomeini Ra dalam masalah ini berkata, “Apabila seseorang tidak mengetahui salah satu redaksi surah al-Fatihah atau surah-surah lainnya atau sengaja tidak membacanya atau membaca sebuah huruf sebagai ganti huruf yang harus dibaca, misalnya “zha” ((ز sebagai ganti “dha” atau alih-alih harus membaca tanpa kasra dan fatha malah membacanya dengan kasra dan fatha atau tidak membaca tasydid maka shalatnya batal.”[1]
Dari masalah fikih yang diutarakan di atas dapat dikatakan bahwa apabila seseorang sengaja dalam redaksi “walâdhâllin” (وَلاَ الضَّالِّیْنَ) yaitu zha ((ز sebagai ganti dha (ض) maka shalatnya tidak sah sebagaimana hal ini juga ditegaskan oleh Ayatullah Agung Siistani.[2]