Telah dilakukan beberapa penelitian dalam masalah ini. Namun kami belum menemukan nara sumber yang dapat dipercaya dan diandalkan yang menyokong pertanyaan Anda di atas terkait dengan kandungan babi pada permen karet Orbit. Perlu untuk disebutkan bahwa syariat suci Islam memandang sesuatu najis tatkala terdapat keyakinan terhadap kenajisannya.[1] Sehingga apabila kita meragukan kenajisan sesuatu maka ia adalah suci.[2]
Karena itu, apabila terdapat keraguan dalam hal ini maka hal tersebut dihukum suci dan barang tersebut dapat digunakan.
Namun demikian untuk menjelaskan masalah fikih yang dimaksud dalam pertanyaan Anda, kami memandang perlu mencari tahu fatwa para marja taklid agung dalam masalah ini yang jawabannya adalah sebagai berikut:
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila (Anda) yakin terhadap adanya kandungan babi di dalamnya maka (Anda) tidak dapat memakannya.
Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Kami tidak tahu tentang kandungan permen karet tersebut. Secara umum tidak ada masalah apabila sesuatu secara syar’i tidak mengandung benda najis di dalamnya. Apabila Anda merasa ragu maka hukum benda tersebut adalah suci. [iQuest]
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.