Please Wait
Hits
9535
Tanggal Dimuat: 2011/12/21
Kode Site fa5153 Kode Pernyataan Privasi 20021
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apabila para ahli waris berbeda pendapat dalam melaksanakan surat wasiat bahkan meski telah ada putusan pengadilan dan mencari-cari dalih untuk tidak melaksanakan surat wasiat, apa yang harus dilakukan?
Pertanyaan
Bapak saya meninggal pada usia 83 dan meninggalkan sebuah surat wasiat dan surat damai. Surat damai, meski dua saudara saya menentangnya, telah disetujui oleh pengadilan. Terkait dengan surat wasiat, dua saudara saya masih mencari-cari dalih untuk tidak menjalankan surat wasiat tersebut dan mereka berkata bahwa karena kami telah bekerja semenjak kecil saham warisan tidak boleh diserahkan kepada anak-anak putri. Dan ibu, karena ayah telah melakukan mushâlahah atas sebuah harta maka ia tidak boleh menerima warisan. Namun saudari dan saudara lainnya telah sepakat secara lisan. Untuk dipertimbangkan, nama salah seorang dari saudara yang menentang surat wasiat itu disebutkan sebagai washi (orang yang diminta untuk menjalankan wasiat) dalam surat wasiat itu. Namun sayang ia tidak memperdulikan hal tersebut. Apa yang harus saya lakukan? Apakah kami dapat memilih orang lain sehingga wasiat mendiang bapak saya dapat dijalankan?
Yang lain bahwa dalam surat wasiat tersebut terdapat redaksi kalimat yang diwasiatkan mendiang bapak saya yang menyebutkan bahwa sepertiga hartanya digunakan untuk keperluan pembelian perabotan rumah tangga saya setelah menikah dan keperluan belanja pernikahan saudara saya yang kecil yang juga menjadi obyek sengketa. Mereka tidak menerima harta tersebut digunakan untuk keperluan belanja pernikahan saudaraku. Demikian juga pembelian perabotan rumah saya. Bagaimana saya harus menghitung dan mengestimasi pembelian perabotan rumah tersebut demikian juga belanja pernikahan saudaraku. Apa yang menjadi tugas kami dalam menghadapi dua saudara itu?
Jawaban Global

Dengan memperhatikan persoalan yang Anda kemukakan, kami memandang perlu melayangkan pertanyaan Anda ke beberapa kantor marja agung dan menerima jawaban sebagaimana berikut ini:

Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Anda dapat memproses masalah ini melalui pengadilan dan warisan dibagikan sesuai dengan hukum waris kepada para ahli waris. Belanja pernikahan dan pembelian perabotan rumah harus diserahkan sepertiga dari harta berdasarkan urf (tradisi) keluarga Anda.

Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Wasiat mayat harus dilaksanakan persis dengan apa yang diwasiatkan dan apabila orang yang ditunjuk sebagai washi tidak menjalankan wasiat tersebut maka ia telah melakukan dosa. Hanya saja wasiat yang berlaku hanya pada sepertiga harta saja. Dan lebih dari sepertiga harus disepakati oleh para ahli waris. Istri (tetap) menerima warisan dan tiada seorang pun yang dapat menghalanginya dalam menerima warisan. [iQuest]

Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat:

Indeks: Saham Warisan Ayah, Ibu, Istri dari Mayit Pria, Pertanyaan 1325 (Site: 1320)

Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.