Kami memperoleh beberapa jawaban dari kantor marja taklid sebagai berikut:
Tidak dibenarkan memiliki dan merampas harta-harta non-Muslim di negara-negara non-Muslim apabila mereka tidak dalam kondisi berperang dengan kaum Muslimin. Dan apabila mereka dalam kondisi berperang melawan kaum Muslimin maka lebih baik Anda tidak melakukan hal ini.[1]
Jawaban tertulis Kantor Hadhrat Ayatullah al-Uzhma Fadhil Langkarani Ra:
Tidak ada halangan apabila kaum kafir berperang dengan kaum Muslimin. Namun apabila tidak dalam kondisi berperang dan dalam keadaan berdamai maka harta-harta mereka juga harus mendapatkan penghormatan.
Jawaban Tertulis Kantor Hadhrat Ayatullah al-Uzhma Bahjat Ra:
Tidak dibenarkan sepanjang dalam kondisi damai. Harta-harta mereka harus mendapatkan penghormatan. Lain halnya dalam kondisi perang, dengan izin khusus dari marja taklid atau pengumuman secara umum yang dilakukan oleh marja taklid maka tidak ada halangan dalam kondisi seperti ini.
Jawaban Tertulis Kantor Hadhrat Ayatullah al-Uzhmah Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Âli):
Tidak dibenarkan mengingat konsekuensi-konsekuensi negatif atas perbuatan ini dan akan menyebabkan tercorengnya nama Islam dan kaum Muslimin. [IQuest]