Please Wait
Hits
14846
Tanggal Dimuat: 2011/04/07
Kode Site fa566 Kode Pernyataan Privasi 13182
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apakah bekerja pada restoran-restoran yang menyediakan minuman keras atau babi itu haram? Demikian juga apakah bekerja pada yayasan-yayasan yang membantu Israel itu haram hukumnya?
Pertanyaan
Apakah pekerjaan-pekerjaan berikut ini adalah haram:
1. Pekerjaan yang di dalamnya harus melayani orang Muslim atau non-Muslim dengan daging haram atau minuman keras.
2. Bekerja pada sebuah perusahaan yang membantu Israel (memberikan bantuan finansial kepada Israel).
Jawaban Global

Pemimpin Besar Revolusi Imam Khamenei dalam menjawab pertanyaan terkait dengan apakah bekerja pada pabrik pengalengan daging babi atau bekerja pada night club-night club atau pub-pub itu dibolehkan? Apakah hukumnya penghasilan yang mereka peroleh dari tempat-tempat seperti ini? menyatakan bahwa tidak dibenarkan bekerja dengan pekerjaan-pekerjaan haram seperti menjual daging babi, minuman keras, mengadakan dan mengelola night-night club, pusat-pusat hiburan yang menebarkan kerusakan, perjudian, minuman keras dan semisalnya. Dan memperoleh penghasilan melalui pekerjaan seperti ini adalah haram dan manusia tidak akan menjadi pemilik atas upah yang diterima dari pekerjaan-pekerjaan seperti ini.[1]

Dalam menjawab pertanyaan kedua, teks soal dan jawab Imam Khomeini Ra adalah sebagai berikut:

Pertanyaan: Mempekerjakan kaum Muslimin pada yayasan-yayasan Kalimi apabila mereka tahu bahwa yayasan-yayasan ini membantu Israel itu dibolehkan atau tidajk? Apa hukumnya apabila mereka tidak mengetahui bahwa yayasan-yayasan tersebut membantu Israel dan mereka dipekerjakan sebagai pekerja harian dan memperoleh gaji harian?

Jawaban: Tidak dibenarkan mempekerjakan demikian. Gaji dan penghasilan yang mereka terima adalah haram. Dan apabila mereka ragu terkait dengan yayasan ini maka mereka tidak boleh masuk di dalamnya.[2] [IQuest]



[1]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ li al-Imâm Khomeini), jil. 2, hal. 956. Ajwiba al-Istiftâ’at (bil Fârsiya), hal. 239, Pertanyaan 1088, silahkan lihat: Pertanyaan 1095, hal. 242, Pertanyaan 1096, hal. 243.

[2]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ li al-Imâm Khomeini), jil. 2, hal. 813.

Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.