Please Wait
Hits
7211
Tanggal Dimuat: 2011/12/17
Kode Site fa5850 Kode Pernyataan Privasi 19729
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Seseorang yang mengikuti salat jamaat dengan ketinggalan satu rakaat, apakah ia harus mengikuti imam pada rakaat keempat dan mengucapkan tasyahhud dan salam?
Pertanyaan
Bagi seseorang yang mengikuti salat jamaat dengan ketinggalan satu rakaat dan ketika memasuki rakaat keempat (yang merupakan rakaat ketiga baginya) apakah wajib atau mustahab hukumnya ia mengikuti imam membaca tasyahhud dan salam? Bagaimana ia mengikuti imam dalam salam?
Jawaban Global

Pertanyaan ini telah kami sampaikan ke beberapa kantor marja agung taklid dan jawabannya adalah sebagai berikut:

 

Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Berdasarkan asumsi pertanyaan mengikuti (imam) tidak perlu dilakukan dalam dua hal yang disebutkan.

 

Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Duduk dalam kondisi jongkok (tajâfi) dan membaca tasyahud namun tidak mengucapkan salam. Kemudian berdiri setelah imam jamaah mengucapkan salam.

 

Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Mengikut imam jamaah mustahab hukumnya meski ia dapat (berniat) mengerjakannya secara furada (sendirian). Namun lebih baik ia mengikuti imam jamaah dan berdiri setelah imam menyampaikan salam kemudian menuntaskan salatnya.

 

Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaifani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Mustahab (dianjurkan) mengikuti imam membaca tasyahud dalam kondisi jongkok.

 

Dalam pada itu pertanyaan Anda juga telah diajukan kepada Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani. Jawaban beliau adalah bahwa mustahab (dianjurkan) mengikuti membaca tasyahud namun mengikut prinsip ihtiyath (wajib) pelaku salat tidak mengikut imam jamaah dalam mengucapkan salam. [iQuest]

Jawaban Detil

Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.