Hukumnya boleh dan halal apabila seorang suami mengeluarkan sperma melalui istrinya (baik dengan tangan istrinya atau anggota tubuh lainnya).[1]Dan hal itu bukan termasuk yang diharamkan. [IQuest]
Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat:
1. Indeks: Bercengkrama dengan Istri, 6232 (Site: 6399).
2. Indeks: Hukum Bercengkrama dan Mengeluarkan Sperma oleh Istri serta Berdiamnya Wanita Haid Dalam Masjid, 6704 (Site: 6791).
[1].Supreme Leader (Pemimpin Agung), Ajwibatu al-Istiftâat, jil.. 1, hal. 136, Pertanyaan 785, "Al-'Amalu al-Madzkur Laisa min Mawâridi al-Istimnâ' al-Muharram" (Upaya semacam itu tidak termasuk mengeluarkan mani yang diharamkan). Jawad Al-Tabrizi, Shirâth al-Najât, jil. 5, hal. 199, Masalah 660, "Al-Istimnâ' biyadi al-Zaujah wain Adda li al-Imna Jâizun. Wa amma al-Istimna' biyadihi fahuwa Muharramun" (Mengeluarkan mani dengan tangan isteri hukumnya boleh. Adapun jika hal itu dilakukan dengan tangannya sendiri, maka hukumnya haram).