Di dalam ungkapan-ungkapan fukaha (ulama ahli fikih) telah dijelaskan tentang kriteria kehalalan daging hewan laut. Mereka berkata: "Apa yang dapat disimpulkan dari riwayat-riwayat adalah bahwa daging hewan-hewan laut itu tidak boleh dimakan alias haram[1] kecuali jenis ikan yang berisisik"[2]. Sedangkan kepiting tidak termasuk dalam kriteria ini.
Di samping itu, terkait dengan keharaman daging kepiting, terdapat dalil khusus di dalam beberapa riwayat
Imam Musa al-Kazhim As bersabda: "Memakan belut, kura-kura dan kepiting itu hukumnya haram."[3] Karena itu, berdasarkan riwayat ini dan dari sudut pandang Islam, memakan kepiting (kura-kura dan belut) hukumnya haram.[4]
Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat indeks:
Falsafah Kehalalan Udang, pertanyaan 310.
[1]. Dengan kata lain prinsip utama (al-ashl al-awwali) terkait dengan keharaman dan kehalalan daging hewan-hewan laut itu adalah haram.
[2]. Taudhih al-Masail (Al-Mahsya lil Imam Khomeini), jil. 2, hal. 595, (Fadhil): Masalah ke-2753, Minhaj al-Mu'minin (Lil Mar'asyi), jil. 2, hal. 188, Laa yu'kal min haiwan al-bahr illa samakun lahu feles wa…(Tidak boleh dimakan hewan-hewan laut kecuali jenis ikan yang bersisik dan..) Minhaj al-Shâlihin (Khui), jil. 2, hal. 344, al-Fiqh 'ala al-Madzhaib al-Arba'ah wa madzhab Ahli al-Bait, jil. 2, hal. 20. Mabhats maa yumna' akluhu wa ma yubah aw ma yuhil, wa ma laa yuhil..(Pembahasan [tentang] yang dilarang dimakan atau yang dihalalkan atau yang tidak dihalalkan), hal. 13.
[3]. Wasâil al-Syiah, jil. 24, hal. 147.
[4]. Silahkan lihat, Jâmi' al-Masâil lil Bahjat, jil. 4, hal. 385. Shirat al-Najâh, Tabrizi, jil. 5, hal. 407.