Please Wait
Hits
19833
Tanggal Dimuat: 2009/12/12
Kode Site fa782 Kode Pernyataan Privasi 6875
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apakah memakan kepiting hukumnya haram?
Pertanyaan
Saya sering mendengar bahwa memakan kepiting itu hukumnya haram. Tolong Anda jelaskan kepada saya apakah informasi ini benar?
Jawaban Global

Di dalam ungkapan-ungkapan fukaha  (ulama ahli fikih) telah dijelaskan tentang kriteria kehalalan daging hewan laut. Mereka berkata: "Apa yang dapat disimpulkan dari riwayat-riwayat adalah bahwa daging hewan-hewan laut itu tidak boleh dimakan alias haram[1] kecuali jenis ikan yang berisisik"[2]. Sedangkan kepiting tidak termasuk dalam kriteria ini.

Di samping itu, terkait dengan keharaman daging kepiting, terdapat dalil khusus di dalam beberapa riwayat

Imam Musa al-Kazhim As bersabda: "Memakan belut, kura-kura dan kepiting itu hukumnya haram."[3] Karena itu, berdasarkan riwayat ini dan dari sudut pandang Islam, memakan kepiting (kura-kura dan belut) hukumnya haram.[4]

 

Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat indeks:

Falsafah Kehalalan Udang, pertanyaan 310.



[1]. Dengan kata lain prinsip utama (al-ashl al-awwali) terkait dengan keharaman dan kehalalan daging hewan-hewan laut itu adalah haram.

[2]. Taudhih al-Masail (Al-Mahsya lil Imam Khomeini), jil. 2, hal. 595, (Fadhil): Masalah ke-2753, Minhaj al-Mu'minin (Lil Mar'asyi), jil. 2, hal. 188, Laa yu'kal min haiwan al-bahr illa samakun lahu feles wa…(Tidak boleh dimakan hewan-hewan laut kecuali jenis ikan yang bersisik dan..) Minhaj al-Shâlihin (Khui), jil. 2, hal. 344, al-Fiqh 'ala al-Madzhaib al-Arba'ah wa madzhab Ahli al-Bait, jil. 2, hal. 20. Mabhats maa yumna' akluhu wa ma yubah aw ma yuhil, wa ma laa yuhil..(Pembahasan [tentang] yang dilarang dimakan atau yang dihalalkan atau yang tidak dihalalkan), hal. 13.  

[3]. Wasâil al-Syiah, jil. 24, hal. 147.

[4]. Silahkan lihat, Jâmi' al-Masâil lil Bahjat, jil. 4, hal. 385. Shirat al-Najâh, Tabrizi, jil. 5, hal. 407.

Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil