Please Wait
Hits
12855
Tanggal Dimuat: 2010/05/11
Kode Site fa8004 Kode Pernyataan Privasi 7641
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukum mengkonsumsi cacing sebagai obat?
Pertanyaan
Apa hukum mengkonsumsi cacing? Bolehkah mengkonsumsi cacing sebagai obat? Sesuai laporan medis terkini bahwa cacing itu dapat digunakan sebagai obat untuk menyembuhkan penyakit seperti sesak nafas (asma), diabetes dan tipes. Terimakasih banyak atas jawabannya.
Jawaban Global

Jawaban yang kami terima dari beberapa kantor marja' taklid (sehubungan dengan pertanyaan Anda) adalah sebagai berikut:

1.     Kantor hadhrat Ayatullah al-'Uzhma Khamene'i Hf : Cacing itu dihukumi suci, tetapi diharamkan mengkonsumsinya.

2.     Kantor hadhrat Ayatullah al-'Uzhma Sistani Hf: Boleh mengkonsumsi cacing sebagai obat, pada kondisi darurat.

3.     Hadhrat Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani Hf memberikan jawaban sebagai berikut:

1.     Mengkonsumsi cacing hukumnya haram.

2.     Menggunakan hal-hal yang diharamkan untuk tujuan pengobatan hukumnya tidak diperbolehkan, kecuali pada kondisi darurat. Dan hal itupun harus disesuaikan dengan kebutuhan. [IQuest]

 

Untuk telaah lebih jauh, silahkan Anda lihat indeks: Pilihan Perkara antara Pandangan Dokter dan Pandangan Syari'at Islam. Pertanyaan No. 7283 (Site: 7939).