Please Wait
Hits
21144
Tanggal Dimuat: 2011/08/02
Kode Site fa9199 Kode Pernyataan Privasi 15589
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
: Apa hukumnya apabila seseorang memiliki hutang puasa bulan Ramadhan tahun lalu dan belum lagi membayar hutang puasa tersebut hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya?
Pertanyaan
Salam. Saya ingin tahu apa hukumnya apabila seseorang memiliki hutang puasa bulan Ramadhan tahun lalu dan belum lagi membayar hutang puasa tersebut hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya?
Jawaban Global

Ada tiga bentuk jawaban atas pertanyaan Anda. Dengan merujuk pada fatwa-fatwa para marja, kami akan memisahkan jawaban-jawaban tersebut sebagai berikut:

Pertama, apabila orang tersebut tidak berpuasa karena sakit dan sakitnya berlanjut hingga bulan Ramadhan tahun berikutnya maka ia tidak wajib membayar qadha puasa-puasa yang tidak dilakukannya pada tahun sebelumnya. Sebagai gantinya, ia harus menyerahkan satu mud, kurang lebihnya sepuluh sir (750 gram), gandum setiap hari kepada orang miskin. Kalau tidak demikian, mengikuti hukum ihtiyâth, maka ia termasuk sebagai orang yang berhutang.[1]

Kedua, apabila ia tidak berpuasa disebabkan oleh uzur lainnya seperti melakukan perjalanan dan uzurnya tetap berlanjut hingga bulan Ramadhan tahun berikutnya maka ia harus membayar qadha puasa-puasa yang tidak dilakukan pada bulan Ramadhan tahun sebelumnya dan sesuai dengan ihtiyath mustahab ia juga harus menyerahkan satu mud makanan kepada orang miskin.[2]

Ketiga, apabila ia tidak berpuasa pada bulan Ramdhan dikarenakan oleh sebuah uzur dan setelah bulan Ramadhan uzurnya tersebut sudah tidak ada lagi dan dengan sengaja tidak membayar qadha puasa hingga memasuki bulan Ramadhan tahun berikutnya maka ia harus membayar qadha puasa dan setiap hari ia harus menyerahkan satu mud gandum dan semisalnya (beras) kepada orang miskin.[3] [IQuest]

 



[1]. Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 1, hal. 947, Masalah 1703.

[2]. Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 1, hal. 947, Masalah 1703.

 

[3]. Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 1, hal. 947, Masalah 1705.

 

Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.