Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani sebagai berikut:
Wilâyah berasal dari Allah Swt dan Allah Swt menganugerahkan wilâyah ini kepada Rasulullah Saw dan para Imam Maksum As. Pada masa ghaibat (okultasi) wilâyah ini diserahkan oleh para Imam Maksum As kepada para juris (fukaha) adil dan memenuhi syarat.
Dengan deskripsi ini, wilâyah fakih merupakan pemegang tongkat estafet dan perpanjangan tangan wilâyah para Imam Maksum As dan Rasulullah Saw. Artinya wilâyah tersebut adalah wilâyah tasyri’i yang dianugerahkan Allah Swt kepada Rasulullah Saw dan para Imam Maksum As kemudian kepada juris adil dan memenuhi syarat pada masa ghaibat (okultasi). [IQuest]
Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat beberapa indeks terkait berikut ini:
1. Makna Wilâyah, Pertanyaan 4937 (Site: 5213)
2. Penerapan Wilâyah Ilahi pada Masa Ghaiba, Pertanyaan 2868 (Site: 5199)