Please Wait
Hits
19016
Tanggal Dimuat: 2010/11/11
Kode Site fa9827 Kode Pernyataan Privasi 10683
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apakah hukum tato itu haram?
Pertanyaan
Apakah hukum tato itu haram? Bagaimana pandangan para marja dalam hal ini?
Jawaban Global

Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhillu al-‘Âli):

Pada dasarnya dibolehkan.

 

Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhillu al-‘Âli):

Dibolehkan apabila tidak membahayakan bagi badan dan gambar-gambar tato tersebut tidak menyebabkan kerusakan moral dan bagaimanapun tidak menciptakan kesulitan untuk wudhu dan mandi (wajib).

 

Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhillu al-‘Âli):

Bukan merupakan pekerjaan yang baik dan hukumnya haram pada sebagian perkara seperti menggurat nama-nama suci seperti nama Allah, Rasulullah dan para Imam Maksum As.

 

Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah memanjangkan keberkahannya) sebagai berikut:

Dibolehkan apabila tato (itu) tidak membahayakan bagi badan dan gambar yang menjadi tato tidak mengandung perkara haram seperti gambar wanita non-mahram dan pada masyarkat (urf) tidak menjadikan seseorang (yang bertato) itu terhina serta bagi pria tidak termasuk perbuatan yang menyerupai (tasyabbuh) kaum wanita. [IQuest]