Please Wait
Hits
6741
Tanggal Dimuat: 2012/04/03
Kode Site fa9986 Kode Pernyataan Privasi 23105
Tema Hukum dan Yurisprudensi,Amar Makruf dan Nahi Mungkar ,Hudud, Qisash dan Diat
Tags Imam Ali As|hukuma|pidana|TKP
Ringkasan Pertanyaan
Apakah riwayat yang kandungannya menyebutkan bahwa Imam Ali As pada masa pemerintahannya membawa serta cambuk di pundaknya dan berjalan dari lorong-lorong dan pasar-pasar lalu mencambuk para pelanggar dan penjahat itu merupakan riwayat sahih?
Pertanyaan
Tolong Anda kemukakan pandangan Anda terkait dengan riwayat berikut ini: Dinukil bahwa bahwa “Imam Ali As pada masa pemerintahannya membawa cambuk di pundaknya dan berjalan dari lorong-lorong dan pasar-pasar lalu mencambuk para pelanggar dan penjahat.” Pertanyaannya adalah apakah riwayat ini tergolong sebagai riwayat sahih? Apakah pengadilan dan kepolisian dapat melakukan hal yang sama dengan hadir di lorong-lorong dan jalan-jalan kemudian menghukum para penjahat dan pelanggar hukum dengan bersandar pada riwayat ini?
Jawaban Global

Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Riwayat yang disebutkan dengan kandungan seperti ini hanya berkaitan dengan masa ketika Imam Ali As di Kufah dan melakukan inspeksi ke pasar. Imam Ali As membawa serta cambuk bersamanya adalah supaya orang-orang memandang serius anjuran-anjuran Imam Ali As.

 

Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Riwayat demikian adanya dan apa yang dilakukan oleh Imam Ali As adalah sesuai dengan tuntutan zaman. Aktivitas nahi mungkar dapat dilakukan dengan banyak cara. Yang harus dilakukan adalah metode yang berpengaruh dan mengajak masyarakat kepada perbuatan-perbuatan makruf.

 

Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:

Apabila penguasa Islam memandang maslahat untuk menghukum penjahat di TKP, setelah menetapkan kejahatannya melalui cara legal dan ketetapan hukuman dilakukan dengan dalil-dalil syariat atau peraturan yang keluar dari penguasa Islam, maka tidak ada halangan bagi pelaksanaan hukuman pada TKP dan hal ini tidak memerlukan riwayat yang disebutkan di atas.

Akan tetapi riwayat sahih yang disebutkan pada seluruh Kutub al-Arba’ah,[1] adalah bahwa Imam Ali As membawa serta cambuk di pundaknya dan menasihatkan kepada para peniaga di pasar untuk menjaga rambu-rambu syariat dan tidak disebutkan dari riwayat-riwayat tersebut bahwa Imam Ali As mencambuk seseorang di pasar. [iQuest]

 

 


[1] . Al-Kâfi, 5/151, al-Tahdzib 6/7, Man Lâ Yahdhuruhu al-Faqih, 3/193.