Secara umum kencing dan kotoran manusia serta hewan yang haram dagingnya untuk dimakan dan memiliki darah yang mengucur tatkala disembelih adalah najis dan tidak dapat disucikan demikian juga tidak boleh meminumnya (atau memakannya). Namun para juris meyakini barang-barang seperti biji kurma atau biji ceri yang terkadang dikunyah dan tanpa perubahan signifikan keluar bersama kotoran sehingga biji tersebut semata-mata terkena najis (mutanajjis) dan dapat disucikan.[1]
Nah, adapun yang terkait dengan kopi Luwak (yang proses penyediaannya adalah kopi biasa dalam bentuk padat diberikan kepada Luwak [sejenis Musang] dan kopi tersebut keluar bersama kotoran hewan), terdapat dua pendapat fakih dalam hal ini:
Sebagian meyakini bahwa perubahan yang terjadi tatkala barang (kopi) keluar dari hewan tidak sedemikian sehingga menyebabkan ia menjadi najis al-‘ain (benda najis itu sendiri) dan tidak dapat disucikan.[2] Dan sebagian juris lainnya berpandangan bahwa perubahan yang terjadi menyebabkan benda itu menjadi najis al-‘ain dan haram memakannya.[3]
Beberapa lampiran fatwa:
Jawaban beberapa Marja Agung Taklid terkait dengan persoalan ini adalah sebagai berikut:[4]
Ayatullah Agung Imam Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Jawaban pertama dan kedua: Tidak ada masalah apabila (diminum) setelah disucikan dan dibersihkan.
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Haram dan tidak akan suci.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak dibenarkan (meminumnya).
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Secara umum air seni dan kotoran binatang yang haram dimakan serta darahnya menyembur tatkala disembelih adalah najis dan tidak dibenarkan untuk memakannya serta tidak dapat disucikan.
Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Tidak ada masalah (meminumnya).
[1]. Silahkan lihat, Jawad Tabrizi, Istiftâ’ât Jadid, jil. 2, hal. 34, Qum, Cetakan Pertama, Tanpa Tahun.
[2]. Ayatullah Khamenei dan Ayatullah Hadawi.
[3]. Ayatullah Siistani, Ayatullah Shafi, Ayatullah Makarim Syirazi.
[4]. Istiftâ’ât yang dilakukan oleh pihak redaksi Islami Quest dari beberapa kantor Marja Agung Taklid, Ayatullah Khamenei, Siistani, Makarim Syirazi, Shafi Gulpaigani.