Please Wait
Hits
14299
Tanggal Dimuat: 2014/06/11
Kode Site id23149 Kode Pernyataan Privasi 49274
Tema Menjalankan Peraturan
Tags menyimpan|benda-benda|pusaka|barang antik
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya menyimpan benda-benda pusaka,seperti keris dan sebagainya?
Pertanyaan
Apa hukumnya menyimpan benda-benda pusaka,seperti keris dan sebagainya?
Jawaban Global
Pada dasarnya tidak ada masalah; namun apabila ada peraturan-peraturan yang mengatur hal ini maka setiap orang harus menjalankan peraturan-peraturan tersebut.
 
Lampiran-lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]
 
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pada dasarnya tidak ada masalah; namun apabila ada peraturan-peraturan yang mengatur dalam hal ini maka setiap orang harus menjalankan peraturan-peraturan tersebut.
 
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah jika tidak melanggar peraturan-peraturan yang berlaku dan dalam hal ini hendaknya Anda mengajukan pertanyaan ke aparat yang bersangkutan.
 
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah apabila ia merupakan pemilik benda pusaka itu.
 
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Tidak ada masalah apabila tidak melanggar peraturan yang ada. [iQuest]
 
Link untuk mengajukan pertanyaan fikih
 

[1]. Pertanyaan ini diajukan oleh pihak Islam Quest ke beberapa kantor Marja Agung Taklid, Kantor Ayatullah Agung Khamenei, Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi, Kantor Ayatullah Agung Nuri Hamadani.