Please Wait
Hits
9667
Tanggal Dimuat: 2010/10/03
Kode Site fa10083 Kode Pernyataan Privasi 9888
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apakah harta yang dikenai zakat juga dikenai khumus? Apa saja yang menjadi obyek zakat? Apa perbedaan antara zakat dan khumus?
Pertanyaan
Apakah harta yang dikenai zakat juga harus dikeluarkan khumusnya? Harta apa saja yang menjadi obyek zakat? Apa perbedaan zakat dan khumus terkait dengan harta benda? Apakah kami boleh menyerahkan zakat kepada sanak kerabat terdekat yang miskin? Apa zakat profesi (kaum Muslimin yang bekerja harus menyerahkan 2 % dari pendapatannya kepada amil zakat)? Apakah zakat dapat diganti menjadi pajak (artinya apabila ada seseorang yang telah menyerahkan zakatnya maka ia tidak perlu lagi membayar pajak)?
Jawaban Global
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda memilih jawaban detil.
Jawaban Detil

Harta benda yang dikenai zakat apabila setelah zakatnya diserahkan kemudian ada kelebihan dari harta benda tersebut dari pengeluaran setahun maka harta benda tersebut harus dikeluarkan khumusnya.[1]

Obyek zakat terdiri dari sembilan hal: Pertama, gandum. Kedua, bibit gandum. Ketiga, kurma. Keempat, kismis. Kelima, emas. Keenam, perak.[2] Ketujuh, unta. Kedelapan, sapi. Kesembilan, kambing. Apabila seseorang memiliki salah satu dari kesembilan obyek zakat ini, sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan maka ia harus menyerahkan zakatnya kepada salah satu muzakki (orang yang berhak mendapatkan zakat).[3]

Lalu apabila harta benda seseorang merupakan salah satu obyek zakat ini, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuannya, maka zakatnya harus dikeluarkan. Namun apabila harta benda seseorang bukan merupakan salah satu obyek zakat ini, dengan memperhatikan syarat-syaratnya, maka harta benda tersebut dikenai khumus.

Salah satu perbedaan zakat dan khumus bahwa zakat tidak diserahkan kepada orang-orang miskin dari kalangan sayid Bani Hasim (keturunan Nabi Saw).[4] Berbeda dengan khumus yang setengah darinya dikhususkan untuk orang-orang miskin dari kalangan sayid Bani Hasyim.[5]

Seseorang yang diwajibkan atasnya zakat dapat menyerahkan zakatnya kepada orang-orang fakir dari sanak dan kerabatnya. Namun ia tidak dapat menyerahkan zakat untuk menutupi kebutuhan anak-anaknya yang memang menjadi kewajibannya untuk menafkahi mereka.[6] Di antara hal-hal yang menjadi alokasi zakat adalah menyerahkan zakat tersebut kepada orang-orang yang bertugas dari pihak Imam As atau deputi Imam As yang mengurus dan mengumpulkan zakat kemudian menyerahkannya kepada Imam As atau deputi Imam atau kepada orang-orang fakir. Sejatinya zakat tidak ada sangkut pautnya dengan pajak. Umumnya setiap negara menetapkan pajak untuk biaya penyelenggaraan negara dan pemerintahannya masing-masing. [IQuest]



[1]. Taudhi al-Masâil (al-Muhassyâ li al-Imâm Khomeini), jil. 6, hal. 10. Demikian juga lihat Shirât al-Najâh (lil Khui ma’a hawâsyi al-Tabrizi), jil. 3, hal. 119, Pertanyaan 360, Nasyr Muntakhab, Qum, 1416 H.  

[2]. Zakat emas dan perak menjadi wajib apabila berbentuk koin dan orang-orang ramai melakukan transaksi dengan emas. Taudhi al-Masail (al-Muhassyâ li al-Imam Khomeini), jil. 2, hal. 130.

[3]. Taudhi al-Masâil (al-Muhassyâ li al-Imam Khomeini), jil. 2, hal. 107.  

[4]. Akan tetapi sayid dapat menerima zakat dengan syarat bahwa zakat itu dari sesama sayid . Para marja agung berkata, sayid tidak dapat menerima zakat dari selain sayid. Namun apabila dengan khumus dan setoran-setoran lainnya ia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan mau tidak mau harus menerima zakat maka ia boleh menerima zakat dari selain sayid. Silahkan lihat, Taudhi al-Masâil (al-Muhassyâ li al-Imâm Khomeini), jil. 2, hal. 155.

[5]. Taudhi al-Masâil (al-Muhassyâ li al-Imâm Khomeini), jil. 2, hal. 155.

[6]. Taudhi al-Masâil (al-Muhassyâ li al-Imâm Khomeini), jil. 2, hal. 152.