Interaksi yang sangat bernilai antara Islam dan ilmu pengetahuan dan adanya kewajiban bagi setiap Muslim dan Muslimah untuk menuntut ilmu dan pengetahuan telah memotivasi kaum Muslimah untuk senantiasa menuntut ilmu dan pengetahuan pada masyarakat Islam sehingga pada akhirnya sebagian dari mereka sampai pada derajat ijtihad.
Sebagai contoh, Puan Mujtahid Amin yang wafat pada tahun 1403 H (1362 S) dan Puan Mujtahid Sifati yang kini menjadi guru besar pada Hauzah Ilmiah Kaum Perempuan (Wâhid-e Khâharân) adalah di antara wanita-wanita yang sukses dan berhasil menggondol gelar mujtahid.
Mujtahid secara teknis disebut bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk memahami dan melakukan inferensi (istinbâth) hukum-hukum dari sumber-sumber utama, seperti al-Qur’an, riwayat dan akal. Untuk dapat sampai pada kemampuan seperti ini meniscayakan bagi setiap orang yang ingin melakukan inferensi hukum-hukum untuk menguasai ilmu-ilmu seperti sastra Arab, tafsir al-Qur’an, ilmu Dirayah (memahami makna hadis), ilmu Rijal (biografi periwayat hadis), ilmu Ushul Fikih (ilmu terhadap unsur-unsur umum (common) dalam pelbagai praktik inferensi hukum syariat) dan kawakan dalam ilmu Fikih dan seterusnya. Dengan menguasai beberapa instrumen ini sebagai hasil dari proses pembelajaran yang panjang, usaha dan upaya tak kenal lelah dan orang itu sendiri yang merasakan adanya kemampuan ini pada dirinya.
Adapun seseorang yang sampai pada derajat ijtihad pertama-tama kedudukan keilmuannya harus mendapatkan endorsement dan afirmasi dari para mujtahid kawakan. Kedua, ia sendiri juga menghendaki hasil ijtihadnya dipublikasikan pada komunitas ilmiah dan non-ilmiah. Akan tetapi harus diperhatikan bahwa terdapat banyak perbedaan antara derajat ijtihad dan derajat marja taklid. Setiap marja taklid adalah mujtahid namun setiap mujtahid bukanlah marja taklid.
Dengan penjelasan ini boleh jadi banyak wanita yang telah sampai pada tingkatan ijtihad namun belum lagi dikenal secara umum di tengah masyarakat. Sebagaimana di antara pria banyak terdapat mujtahid namun tidak popular di tengah masyarakat dan dan tiada orang yang mengenalnya. Karena kebanyakan mujtahid yang telah dikenal yang telah sampai pada derajat marjaiyyah dan mengingat salah satu syarat untuk menjadi marja taklid adalah pria. Karena itu, para wanita mujtahida sangat sedikit yang dikenal oleh masyarakat ketimbang kaum pria.
Salah satu wanita yang paling dikenal telah mencapai derajat ijtihad adalah Puan Mujtahidah Amin Isfahani wafat tahun 1403 H yang telah menggondol izin dari ulama besar untuk melakukan praktik ijtihad.[1]
Mujtahidah popular lainnya yang kini tengah sibuk mengajar di Hauzah Kaum Perempuan adalah Puan Sifati yang telah memperoleh izin untuk melakukan praktik ijtihad. Anda dapat berhubungan dengan kantor beliau melalui telepon +9825177341454 dan Kotak Pos 37185-3695 Qum, Iran. Atau melalui site, www.sefaty.net dan email: info@sefaty.net.
Kendati terdapat di kalangan kaum perempuan yang merupakan guru besar di Jamiat al-Zahra di Qum yang telah meraih gelar mujtahidah namun mereka tidak bersedia diumumkan namanya. [IQuest]
[1]. Untuk telaah lebih jauh ihwal kehidupannya silahkan Anda akses link terkait berikut ini:
1. Akhir Sya’ban 1403 H, hari wafatnya Mujtahidah Islam, Puan Nushrat Amin Isfahani.
2. Ghuzari bar Zendegani Mujtahidah Banu Amin Isfahani.