Kedua kata (tabdil dan tahwil) dapat dipandang sebagai sepadan dengan makna nasakh, meski nasakh dan tabdil lebih dekat maknanya ketimbang nasakh dan tahwil.
Nasakh (naskh) adalah salah satu terma yang umum digunakan dalam Ulum al-Qur’an (Qur’anic Studies).[1] Definisi-definisi yang dikemukakan sehubungan dengan nasakh diletakkan di samping kata “tabdil” dan menempatkan keduanya sebagai satu makna; artinya secara teknikal dan terminologis, nasakh dan tabdil bilamana digunakan dalam satu konteks atau diletakkan berdampingan maka keduanya bermakna satu.[2]
Allamah Thabathabai dalam hal ini berkata, “Makna lain dari kata nasakh adalah menukil satu naskah ke naskah yang lain. Perbuatan ini disebut sebagai nasakh karena seolah-olah ia menghilangkan buku pertama dan menghadirkan buku lainnya sebagai gantinya. Karena itu pada ayat disebutkan, “wa idza baddalna ayatan makana ayatin wallahu a’lamu bima yunazzil. Qalu innama muftarin bal aktsarahuma la ya’lamun.” (Qs. Al-Nahl [16]:101) Pada ayat ini, disebutkan redaksi kata tabdil sebagai ganti nasakh. Al-Qur’an menyatakan, “Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya, padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata, “Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja.” Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui.”
Namun terkadang untuk mendefinisikan nasakh digunakan kata tahwil dan kata ini bermakna taghyiir. Dari satu sisi, kata taghyiir ini memiliki hubungan dengan kata nasakh. Karena pada satu bagian nasakh, satu hukum yang digunakan dan dikerjakan hingga kini digantikan dengan hukum yang lain.
Dengan demikian, dalam definisi kata nasakh sebagian berkata “al-naskh huwa tabdil al-syai min al-syai wahuwa ghairihi wa bem’ana al-naql wa al-tahwil min makan ila makan; nasakh bermakna tabdil (pergantian) sesuatu menjadi sesuatu yang lain; yaitu perpindahan dan tahwil (taghyiir) dari satu tempat ke tempat yang lain.”[3]
Karena itu, kedua terma (tabdil dan tahwil) dapat dipandang sebagai makna nasakh, meski nasakh dan tabdil lebih dekat maknanya ketimbang nasakh dan tahwil. Pada sebagian ayat al-Qur’an kata “tahwil” juga digunakan dalam artian taghyiir. Di antaranya yang dapat disebutkan di sini adalah ayat yang menyatakan, “walan tajidu lisunnatillah tahwila.”(Dan sekali-kali tidak (pula) akan menemukan perubahan bagi sunnah Allah itu, Qs. Fathir [35]:43)[4]
Akan tetapi terma “tahwil” dan “taghyiir” dalam sebuah atmosfer di luar pembahasan nasakh boleh jadi memiliki makna teknis lainnya yang dalam hal ini maknanya dapat diketahui dengan memperhatikan konteks kalimatnya. [iQuest]
[1]. Kami persilahkan Anda untuk melihat Pertanyaan 547 (Site: 597) untuk melihat maknanya.
[2]. Silahkan lihat, Ahmad Khatami, Farhangg-e ‘Ilm Kalâm, hal. 214, Intisyarat-e Shaba, Teheran 1370 S. Dalam buku ini disebutkan nasakh secara leksikal bermakna hilangnya sesuatu atau lenyapnya sesuatu. Menasakh kitab atau mengambil naskahnya juga diambil dengan makna ini karena tatkala manusia menulis kembali sebuah buku misalnya ia telah menghilangkan (mengangkat) buku pertama dan menggantinya dengan naskah baru. Karena itu, pada sebagian ayat-ayat al-Qur’an disebutkan tabdil (pergantian) sebagai ganti nasakh.
[3]. Muhammad Husaini Thabathabai, al-Mizân, Penerjemah Sayid Muhammad Baqir Hamadani, jil. 1, hal. 377, Daftar Intisyarat-e Islami, Qum, 1374 S.
[4]. Jamil Hamud Ibnu ‘Athiyyah, Abha al-Murâd fi Syarh Mu’tamar ‘Ulamâ Baghdâd, jil. 2, hal. 26, Muassasah ‘Alami, Beirut, 1423 H.