Meski pernikahan memiliki adat dan tradisi tersendiri pada setiap kaum namun Islam sangat menekankan pada pernikahan dan pembentukan institusi keluarga.
Signifikansi pernikahan dapat dipahami dengan baik dari sekumpulan ayat dan riwayat. Allah Swt dalam al-Qur’an memerintahkan untuk menikah bagi orang-orang yang masih bujang. “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang saleh dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (Qs. Al-Nur [24]:33)
Sebagaian riwayat menandaskan bahwa pernikahan sebanding dengan diperolehnya separuh agama. Salatnya orang yang telah menikah lebih baik tujuh puluh kali daripada salatnya seorang bujang.
Benar bahwa pernikahan sebagaimana urusan lainnya merupakan tanggung jawab baru yang terkadang disertai dengan seabrek persoalan. Namun pernikahan akan menghasilkan kesempurnaan bagi manusia, kesempurnaan yang tidak akan pernah dapat dicapai kecuali melalui pernikahan.
Pernikahan memiliki manfaat yang sangat besar yang telah disebutkan dalam ajaran Islam. Sebagian dari manfaat tersebut adalah sebagai berikut:
- Kelestarian generasi umat manusia.
- Ketenangan jiwa.
- Bertambahnya rizki.
- Tersedianya pelbagai kebutuhan seksual dan natural manusia.
Pernikahan adalah salah satu keindahan yang dimiliki makhluk ciptaan Tuhan. Pernikahan merupakan salah satu tradisi dan kebiasaan pasti seluruh bangsa dan kaum. Islam sangat menekankan pentingnya pernikahan dan telah meninjaunya dari sisi yang beragam sedemikian sehingga posisi pernikahan tidak dapat digantikan dengan sesuatu apa pun dalam kehidupan manusia.
Perilaku dan amalan para imam dan wali agama yang paling memahami agama tentu saja menyokong ucapan ini.
Di sini kami akan mengkaji dalam dua fokus kajian terkait dengan pandangan Islam terhadap pernikahan.
1. Signifikansi Pernikahan dalam Islam:
Meski pernikahan dalam Islam hukumnya tidak wajib namun pernikahan sangat ditekankan dalam Islam. Terdapat banyak riwayat yang dinukil dari Rasulullah Saw dan para Imam Maksum As terkait dengan signifikansi dan pentingnya pernikahan bagi umat manusia.
Imam Baqir As menukil sabda Rasulullah Saw yang menyatakan, “Tiada institusi yang paling dicintai Allah Swt dalam Islam kecuali pernikahan.”[i]
Dalam riwayat yang lain, dikutip dari Imam Shadiq As bahwa Amirul Mukminin As bersabda, “Menikahlah karena Rasulullah Saw bersabda, “Barang siapa yang cinta mengikuti sunnah dan caraku maka hendaklah ia menikah dan memilih pasangan hidup merupakan sunnah dan caraku.”[ii]
Masalah pernikahan dalam Islam sedemikian menduduki peranan penting dan signifikan sehingga dalam sebagian riwayat disebutkan sebagai memperoleh separuh dari agama. Dengan menikah, seseorang telah melengkapkan separuh dari agamanya. Artinya seorang beriman setelah menikah maka ia akan sampai pada sebuah tingkatan sehingga ia menjaga separuh dari agamanya.[iii] Dalam riwayat disebutkan bahwa dua rakaat salatnya orang yang telah menikah tujuh puluh kali lebih baik ketimbang salatnya orang masih membujang.”[iv]
Seluruh penegasan ini mengisahkan tekanan Islam atas signifikansi dan pentingnya pernikahan dan pembentukan institusi keluarga. Sebuah institusi yang bibit pertamanya membentuk satu masyarakat social yang sehat dan bercorak Ilahi. Sebagaimana Islam menaruh perhatian penting terhadap inti pernikahan, Islam juga menitik beratkan masalah cara pembentukan dan keberlanjutannya. Dalam hal ini, Islam juga memberikan tata cara pembentukan dan bagaimana memelihara keberlanjutan pernikahan. Dari satu sisi, Islam memandang hidup selibasi dan membujang sebagai tindakan yang tercela. Pada masa awal-awal kedatangan Islam, sebagian sahabat mengharamkan wanita bagi diri mereka. Siang dan malam mereka habiskan waktu untuk beribadah. Ummu Salamah mengetahui hal ini melalui para istri mereka dan menyampaikannya kepada Rasulullah Saw. Rasulullah Saw segera pergi kepada para sahabatnya dan bersabda, “Apakah kalian meninggalkan istri-istri kalian? Aku sendiri telah menikah dan Aku tidak meninggalkan para wanita (para istri Rasulullah).”[v]
Kesemua penekanan ini menandaskan signifikansi dan pentingnya institusi suci ini dalam Islam sedemikian sehingga para juris berpandangan bahwa menikah merupakan salah satu perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
2. Beberapa Manfaat Pernikahan dalam Islam
Pernikahan memiliki banyak manfaat yang telah disinggung dalam pelajaran-pelajaran Islam. Di sini kita akan menyebutkan sebagian dari pelajaran tersebut:
A. Kelestarian generasi umat manusia:
Apabila pernikahan telah dihapuskan pada komunitas umat manusia atau minimal kurang mendapat perhatian, maka secara perlahan generasi umat manusia akan sirna dan peradaban agung manusia akan lenyap. Dan pada akhirnya, kelestarian generasi orang beriman dan saleh juga terancam punah. Rasulullah Saw bersabda, “Mengapa orang-orang beriman tidak menikah sehingga melahirkan anak-anak yang akan memberatkan dunia dengan berucap dzikir “Laa Ilaha IllaLlâh.”[vi]
B. Ketenangan dan keseimbangan mental:
Salah satu hal yang pasti dalam psikologi yang mendapat perhatian dalam islam adalah pengaruh pernikahan dalam menciptakan ketenangan dan keseimbangan mental manusia. Al-Qur’an menyebutkan, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Qs. Al-Rum [30]:21) Demikian juga, Imam Shadiq As bersabda, “Tiada kebahagiaan yang melebihi kebahagiaan seorang hamba yang memiliki istri saleha yang tatkala ia melihatnya maka hatinya akan bahagia dan ceria. Dan tatkala ia menjauh darinya maka ia akan menjaga diri dan harta suaminya.”[vii]
C. Bertambahnya rezki
Berseberangan dengan pelbagai ilustrasi pertama tentang pernikahan dimana sebagian orang memandang bahwa menikah akan menyebabkan bertambahnya pengeluaran dan terbaginya modal manusia. Agama Islam memandang bahwa pernikahan menyebabkan keberkahan dan bertambah banyaknya rezki manusia. Allah Swt berfirman, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang saleh dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al-Nur [24]:32) Terdapat banyak riwayat yang memandang bahwa pernikahan akan menyebabkan keberkahan dan menambah banyaknya rezki manusia.
Rasulullah Saw bersabda, “Menikahlah kalian karena rezkimu akan bertambah banyak (dengan menikah).”[viii] Kurang-lebihnya, orang-orang yang telah menikah, meski mereka mengakui adanya sebagian problematika dalam kehidupan rumah tangga, kondisi finansial dan material mereka menjadi lebih baik setelah menikah. Kendati biasanya dalam masalah-masalah sosial seperti ini terdapat beberapa pengecualian.
D. Memenuhi segala kebutuhan seksual dan natural manusia
Kecendrungan terhadap lawan jenis merupakan urusan instingtif manusia yang apabila diperlakukan secara berlebihan (ifrath) atau terlalu meremehkan (tafrith) maka akan menimbulkan kerugian materil dan moril besar bagi manusia. Islam mensyariatkan dan menetapkan pernikahan untuk memenuhi kebutuhan instingtif ini sehingga dengan ikatan pernikahan seluruh masyarakat tetap sehat dan seluruh kebutuhan instingtif manusia tertunaikan dalam sebuah atmosfer yang dipenuhi dengan rasa malu dan kemuliaan.
Sebagaimana yang Anda simak bahwa salah satu manfaat pernikahan adalah mencegah terjadinya penyimpangan moral dan seksual manusia. Padahal pernikahan memiliki banyak keberkahan dan pengaruh positif dan konstruktif lainnya yang tidak boleh diabaikan begitu saja oleh manusia. Pernikahan akan menggiring keperibadian manusia kepada kesempurnaan, kesempurnaan yang hanya akan dapat diraih dengan pernikahan.
Dengan demikian, harus dikatakan bahwa infak terhadap orang-orang fakir dan kedua orang tua sangat bernilai namun ia tidak dapat menggantikan peran dan kedudukan, demikian juga manfaat dan pengaruh konstruktif pernikahan dalam kehidupan manusia. [IQuest]
[i]. Syaikh Hurr Amili, Wasâil al-Syiah, jil. 20, hal. 13, Nasyr Ali al-Bait As.
[ii]. Ibid, hal. 15.
[iii]. Ibid, hal. 17. Rasulullah Saw, “Barang siapa yang menikah maka sesungguhnya ia telah memperoleh separuh dari agamanya.”
[iv]. Wasâil al-Syiah, jil. 20, hal. 20.
وَ فِی الْخِصَالِ قَالَ قَالَ ع رَکْعَتَانِ یُصَلِّیهِمَا الْمُتَزَوِّجُ أَفْضَلُ مِنْ سَبْعِینَ رَکْعَةً یُصَلِّیهَا غَیْرُ مُتَزَوِّجٍ
[v]. Ibid, hal. 21
[vi]. Ibid, hal. 14.
[vii]. Wasâil al-Syiah, jil. 20, hal. 20.
[viii]. Wasâil al-Syiah, jil. 20, hal. 19.