Please Wait
Hits
7221
Tanggal Dimuat: 2009/03/05
Kode Site fa4946 Kode Pernyataan Privasi 4519
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya apabila kami memilih salah seorang marja’ taklid dari 7 marja’ taklid yang diperkenalkan oleh Asosiasi Guru Hauzah (Jamiah al-Mudarrisin) tanpa mengetahui ‘alamiyah-nya?
Pertanyaan
Salah seorang pelajar agama yang dikirim oleh hauzah ke daerah kami berkata: “Semata memperkenalkan 7 orang marja’ taklid oleh pihak Jamia’ al-Mudarrisin untuk menetapkan kelebihpandaian salah satu dari mereka tidak mencukupi untuk bertaklid dan kita harus meriset lagi supaya kita dapat menentukan ‘alamiyah kemudian bertaklid kepadanya. Karena seluruh marja’ agung memberikan fatwa bahwa mukallid harus bertaklid kepada yang lebih pandai (a’lam). Apakah matlab yang disampaikan pelajar ini benar adanya? Apabila demikian apa hukum taklid kami yang semata memilih salah seorang dari 7 orang marja’ ini tanpa mengetahui kelebihpandaian (a’lamiyah) mereka?
Jawaban Global

Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil

Jawaban Detil

Salah satu jalan untuk mengenal mujtahid yang lebih pandai adalah bahwa sebagian pakar yang menentukan seorang mujtahid dan lebih pandai, dimana berangkat dari sini akan muncul ketetapan hati terkait bahwa orang tersebut adalah seorang mujtahid atau a’lam (lebih unggul dalam keilmuan).[1]

Pada masa dewasa ini sekelompok guru hauzah Ilmiah Qum (sebagai pakar dan ahli dalam masalah agama) memperkenalkan beberapa orang dengan kelayakan yang diperlukan sebagai marja’ taklid dimana setiap muslim dapat memilih salah satu dari mereka sebagai marja’ taklidnya. Dan seluruh amalannya harus dikerjakan berdasarkan kitab Taudhi al-Masâ’il (Kitab Himpunan Fatwa) marja yang bersangkutan.

Oleh karena itu apabila Anda sebelumnya telah mendapatkan keyakinan terhadap yang diperkenalkan oleh sekelompok guru dan mujtahid Hauzah Ilmiah Qum dimana beberapa orang yang memiliki kelayakan yang diperlukan sebagai marja’ taklid dimana mereka berada pada satu jejeran dan barisan a’lamiyah dan Anda bertaklid kepada salah satu dari mereka sebagai marja’ taklid maka amalan-amalan Anda terdahulu adalah sah dan dengan demikian Anda telah menunaikan tugas Anda. Demikian juga apabila kini Anda tetap yakin terhadap a’lamiyah  marja’ taklid  Anda maka Anda harus melanjutkan merasa mantap (itminan) Anda kepadanya, namun apabila Anda tidak mantap (lagi) terhadap a’lamiyah marja’ tersebut maka Anda harus lebih banyak meneliti dan mendapatkan yang a’lam (lebih unggul dalam keilmuan).[]

Untuk informasi lebih jauh silahkan Anda merujuk pada beberapa indeks di bawah ini:

Indeks: Memilih marja’ taklid yang a’lam (lebih pandai), pertanyaan 1657 (site 1820)

Indeks: Penelitian kembali untuk memilih marja’ taklid a’lam, pertanyaan 1848 (site: 1833)

Indeks: Hukum tidak diperhatikannya timbangan-timbangan syar’i dalam memilih marja’ taklid a’lam, pertanyaan 553 (site: 603)

Indeks: Mengganti marja’ taklid, pertanyaan 3309 (site: 3867)

Indeks: Bolehnya berpindah dari marja’ taklid yang hidup kepada marja’ taklid lainnya, pertanyaan 2282 (site: 2390)

Indeks: Mujtahid a’lam dan bagaimana berpindah dari non-a’lam, pertanyaan 2077 (site: 2542)

Indeks: Memilih marja’ taklid, pertanyaan 2820 (site: 3024)



[1]. Taudhi al-Masail (al-Mahsyah li al-Imam al-Khomeini), jil. 1, hal. 15. Jelas bahwa yang dimaksud dengan orang berilmu di sini adalah alim terhadap ilmu-ilmu Islam.