Mengkaji secara totalitas kerusakan-kerusakan atau kegunaan-kegunaan bercampur baurnya antara pria dan wanita non-mahram memerlukan penelitian sosiologis yang bersifat menyeluruh, polling statistik dan lain sebagainya yang tentu saja bukan tempatnya untuk di bahas pada kesempatan ini.
Karena itu kami hanya akan membahas beberapa hal penting dari masalah tersebut. Tugas-tugas dan terobosan-terobosan dapat dibagi menjadi dua bagian dalam menghadapi pelbagai fenomena ini:
- Tugas-tugas dan beberapa tips personal: Mahasiswa/i pada tingkatan pertama harus mengenal nilai-nilai, ajaran-ajaran dan hukum-hukum Islam secara baik dan menanamkannya dalam dirinya.
- Tugas-tugas dan beberapa solusi sosial: Apabila mahasiswa/i memiliki kerisauan terhadap dirinya maka ia tidak dapat bersikap acuh terhadap apa yang terjadi di sekelilingnya; karena peran lingkungan sekitar tidak dapat diingkari karena itu para mahasiswa/i harus menaruh perhatian penting terhadap masalah penyehatan lingkungan dan menyebarkan nilai-nilai Ilahi di lingkungan kampus khususnya pada masyarakat secara umum serta mengamalkan kewajiban amar makruf dan nahi mungkar sebaik dan seindah mungkin di lingkungan sekitarnya.
Pertama-tama kiranya korespondensi Anda dengan kami dapat menjadi awal yang baik untuk dialog interaktif dan konstruktif serta penyuguhan bentuk pelayanan kepada Anda para mahasiwa pencari kebenaran dan pecinta ifâf (kesucian). Atas dasar itu, kiranya kami harus mengucapkan terima kasih kepada Anda atas surat yang Anda layangkan kepada kami. Kami berharap jawaban dan beberapa poin yang disajikan dapat menjadi solusi yang memuaskan bagi Anda.
Tampaknya kita pada situasi zaman sekarang ini, dengan memperhatikan pelbagai kenyataan yang ada di beberapa universitas dan kampus, yang tidak atau kurang menjunjung tinggi nilai-nilai dan ajaran luhur Islam, serta sebagian problematika sosial lainnya, sama sekali tidak sesuai dengan peran dan kedudukan penting lingkungan ilmiah kampus. Percampuran antara mahasiswa dan mahasiswi di pelbagai universitas banyak menyisakan kerugian-kerugian dan patologi sosial kalau tidak demikian semata-mata hadirnya dua non-mahram di kelas tentu tidak diharamkan sepanjang norma-norma syariat tetap diperhatikan.
Mengkaji secara totalitas pelbagai kerusakan atau kegunaan bercampur baurnya antara pria dan wanita non-mahram memerlukan penelitian sosiologis yang bersifat menyeluruh, polling statistik dan lain sebagainya yang tentu saja bukan tempatnya untuk di bahas pada kesempatan ini. Karena itu kami hanya akan membahas beberapa hal penting dari masalah tersebut sebagai berikut.
- Mengkaji pelbagai kerugian dan kerusakan yang ditimbulkan: Sebelum membahas masalah ini kiranya kita perlu meninjau kembali apa yang disebutkan sebagai berikut seperti adanya instabilitas nilai-nilai Islam, tiadanya pengawasan dan kendali serta bimbingan yang tepat dari para pengurus universitas dan lain sebagainya.
Beberapa kerugian terpenting dari adanya percampuran antara mahasiswa dan mahasiswi di universitas:
- Munculnya sebagian penyimpangan seksual, moral dan sosial karena tidak memperhatikan nilai-nilai Islam seperti mengenakan hijab secara sempurna.
- Kerugian edukasional disebabkan masygulnya pikiran, perhatian dan imaginasi mahasiswa/i serta kurang perhatiannya terhadap mata kuliah yang disampaikan oleh para dosen atau pelajaran ketika menelaah dan seterusnya.
- Kerisauan dan stress yang bersumber dari motif-motif sensual dan kesulitan untuk menyalurkannya secara tepat dan legal.
- Mengkaji beberapa kegunaan: Kajian atas bagian ini juga bersandar pada beberapa asumsi bahwa tidak terdapat cela-cela yang disebutkan di atas terkait dengan percampuran (ikhtilâth) antara mahasiswa dan mahasisiwi atau minimal tidak terlalu menarik perhatian karena kalau tidak di hadapan pelbagai problematika yang disebutkan di atas sama sekali tidak menarik perhatian dan masalah yang lebih penting menutup mata dari pelbagai manfaat dan mencarikan solusi untuk tidak munculnya kerugian-kerugian ini akibat adanya percampuran di antara mahasiswa dan mahasiswi. Bagaimanapun di antara kegunaan yang terpenting sekiranya percampuran harus tetap dibiarkan adalah sebagai berikut:
- Kegunaan ekonomis seperti menghemat dalam budget dan anggaran, alokasi waktu dosen, lingkungan pendidikan, fasilitas-fasilitas kampus dan lain sebagianya.
- Untuk melatih ketakwaan, kesucian dan kemuliaan serta berada pada situasi jihad secara serius dengan nafs ammarah.
- Mengenal mental lawan jenis dan memperoleh pengalaman-pengalaman teoritis dan praktis.
- Menemukan pasangan hidup yang sejoli dan selevel.
Akan tetapi tentu saja apabila pelbagai kerugian ini terjadi dan mengemuka (kemungkinan besarnya demikian) maka beberapa keuntungan yang disebutkan di atas sama sekali tidak dapat terealisir. Benar! Untuk sebagaian tingkat pendidikan dan terkait dengan sebagian mahasiswa seperti yang telah menikah mungkin keuntungan-keuntungan ini dapat digambarkan.
- Mengkaji tugas-tugas dan pelbagai solusi atas persoalan yang ditimbulkan atas adanya percampuran mahasiswa dan mahasiswi di universitas: Secara ringkas tugas-tugas dan pelbagai solusi tersebut dapat dibagi menjadi dua bagian dalam menghadapi pelbagai fenomena ini:
- Tugas-tugas dan beberapa tips personal: Mahasiswa dan mahasiswi pada tingkatan pertama harus mengenal nilai-nilai, ajaran-ajaran dan hukum-hukum Islam secara baik dan menanamkannya dalam diri. Pemimpin Agung Revolusi Islam Iran dalam hal ini menyatakan, “Apa yang penting bagi mahasiswa dan mahasiswi di pelbagai universitas adalah kematangan iman dan pemikiran Islam dalam pikiran dan hati mereka demikian juga masalah kematangan dan mental penghambaan dalam diri mereka. Penghambaan yang dibangun dengan argumen-argumen rasional dan kecendrungan terhadap masalah-masalah rasional atau keyakinan terhadap ilmu dan pelbagai aktivitas ilmiah dan kemahasiswaan sama sekali tidak saling berseberangan satu sama lain. Pada hakikatnya mereka adalah kebanggaan Republik Islam Iran dan bangsa Iran mereka melakukan ritual iktikaf di masjid-masjid kampus pada ayyam al-baidh (13, 14, 15) bulan Rajab. Ini merupakan hal yang sangat penting.”[1] Risalah yang diemban oleh para mahasiswa dan mahasiswi Muslimin dan Muslimah mengamalkan bimbingan-bimbingan Pemimpin Agung Revolusi Islam dan pada tingkatan kedua berkukuh pada pengamalan nilai-nilai dan hukum-hukum Ilahi. Dan di antara hal yang dapat berdaya guna dalam masalah ini adalah jalinan hubungan para mahasiswa dan mahasiswi dengan figur-figur sentral agama seperti para ulama.
- Tugas-tugas dan beberapa solusi sosial: Apabila mahasiswa dan mahasiswi memiliki kerisauan terhadap dirinya maka ia tidak dapat bersikap acuh terhadap apa yang terjadi di sekelilingnya; mengingat peran lingkungan sekitar tidak dapat diingkari karena itu para mahasiswa dan mahasiswi harus menaruh perhatian penting terhadap masalah penyehatan lingkungan dan menyebarkan nilai-nilai Ilahi di lingkungan kampus khususnya pada masyarakat secara umum serta mengamalkan kewajiban amar makruf dan nahi mungkar sebaik dan seindah mungkin. Dengan melaksanakan agenda-agenda kultural dan rekreasional yang positif dan konstruktif melalui jalur lembaga-lembaga intra kampus dan memotivasi para mahasiswa-mahasiswi untuk menjaga rambu-rambu dan norma-norma syariat dalam berhadapan dengan lawan jenisnya, menjelaskan falsafah hukum Islam, memaparkan pelbagai kerugian dan problema personal dan sosial apabila hal ini tidak dijalankan, maka secara luas amalan atas nilai-nilai Islam di kampus dapat ditanamkan. Apabila Anda menyaksikan tindakan-tindakan yang tidak pantas, maka Anda harus melaporkannya melalui jalur hukum dengan merujuk pada para pengelolah universitas dan menyediakan ruang bagi Anda melakukan perbaikan di lingkungan akademik Anda.
Berikut ini adalah fatwa-fatwa para Marja Agung Taklid sehubungan dengan pertanyaan di atas:[2]
Apakah bermasalah percampuran antara mahasiswa dan mahasiswi di lingkungan universitas?
Seluruh marja (kecuali Ayatullah Agung Bahjat dan Ayatullah Agung Shafi): Tidak ada masalah apabila tidak memandang dengan syahwat dan tidak takut melakukan perbuatan haram namun demikian para pemangku jabatan di negari-negeri Islam harus menyusun agenda untuk membangun sentra-sentra pendidikan secara terpisah antara mahasiswa dan mahasiswi.”[3]
Ayatullah Agung Bahjat Ra dan Ayatullah Agung Shafi: Tidak dibenarkan mengingat percampuran antara putra (mahasiswa) dan putri (mahasiswi) berpotensi besar dapat menimbulkan kerusakan.”[4] [iQuest]
[1]. Dengan memanfaatkan software Pârsemân, dengan sedikit penambahan dan perubahan.
[2]. Software Pârsemân.
[3]. Ayatullah Khamenei, Istiftâ’, Masalah 638 & 646. Ayatullah Tabrizi, Istiftâ’ât, Pertanyaan 1592 `& 1623; Ayatullah Makarim Syirazi, Istiftâ’ât, jil. 1, Pertanyaan 813; Imam Khomeini, Istiftâ’ât, jil. 3, Wazhâif Ijtimâ’i Zanân (Tugas-tugas Sosial Kaum Perempuan) (Pertanyaan 19). Kantor Ayatullah Agung Nuri Hamadani, Kantor Ayatullah Agung Wahid, Kantor Ayatullah Agung Fadhil Langkarani, Kantor Ayatullah Agung Siistani.
[4]. Ayatullah Shafi, Jâmi’ al-Ahkâm, jil. 2, Masalah 1656, 1657 dan 1658. Kantor Ayatullah Agung Bahjat.