Mahram bagi setiap orang dapat diperoleh melalui tiga jalan: jalur keturunan (nasâbi), pernikahan dan susuan (sabâbi)
Orang-orang yang menjadi mahram melalui garis keturunan (nasâbi):
1. Ayah dan ibu dan semakin ke atas (seperti kakek dan nenek)
2. Putra-putri dan semakin ke bawah (seperti cucu dan cicit)
3. Saudara dan saudari dan semakin ke bawah (seperti kemenakan dari saudara dan saudari)
4. Paman (saudara ibu) dan bibi (saudari ibu) dan semakin ke atas (seperti paman dan bibi ayah atau ibu)
5. Oom (saudara ayah) dan tante (saudari ayah) dan semakin ke atas (seperti oom dan tante ayah atau ibu)[1]
Orang-orang yang menjadi mahram melalui susuan (ridhâ’)
Orang-orang menjadi mahram melalui nasab (seperti ayah, ibu, putra dan putri, saudara dan saudari, paman, bibi, oom dan tante susuan dan juga seperti ibu, putri wanita susuan dan istri ayah susuan dan istri anak susuan adalah mahram baginya).
Orang-orang yang menjadi mahram melalui jalan pernikahan:
1. Ibu istri dan semakin ke atas (seperti nenek)
2. Putri istri dan semakin ke bawah (seperti anak putri istri)
3. Istri ayah (ibu tiri) dan semakin ke atas (seperti istri kakek-kakek)
4. Istri anak yaitu mantu dan semakin ke bawah (istri cucu dan cicit)[2]
Sesuai dengan poin keempat dari mahram melalui garis keturunan (nasâbi), paman Anda adalah mahram bagi putri-putri Anda.[]
[1]. Dalam bahasa
[2]. Taudhi al-Masâil Marâji’, masalah ke-2464, 2472, 2389-2384. Silahkan Anda lihat, Risâlah Mahram wa Nâ-Mahram, Ahmad Mujtahidi Tehrani, hal. 10 dengan menggunakan CD Pârsemân.