Jizyah berarti membiarkan non-Muslim untuk bebas hidup di pemerintahan Islami tanpa perlu mereka merubah agamanya; dan hal yang lumrah juga, bahwa orang-orang sepertinya sama seperti Muslimin biasa diharuskan untuk membayar pajak kepada pemerintah dan kadang kala yang dibayar lebih ringan daripada warga Muslim. Oleh karena itu membayar jizyah tidak bisa dianggap sebagai paksaan kepada seseorang untuk menerima agama baru.
Pertanyaan yang telah anda ungkapkan pada hakikatnya bersumber dari beberapa hal yang masih samar bagi anda. Oleh karena itu kami harus memberikan penjelaskan tentang hal-hal tersebut sebelum memberikan jawaban yang tepat. Hal-hal itu di antaranya adalah:
1. Apa arti kebebasan dalam memilih agama?
2. Apa itu jizyah dan apakah jizyah adalah salah satu bentuk paksaan terhadap seseorang untuk menerima Islam?
3. Mengapa dalam peperangan-peperangan yang nabi hadir di dalamnya beliau selalu memberikan dua pilihan bagi non-Muslim yang mungkin mereka tidak bersedia memilih salah satu pun dari keduanya?
Secara berurutan kami akan memberikan penjelasan satu per satu.
1. Perhatikanlah bahwa kebebasan beragama dalam ayat "Tak ada paksaan dalam agama."[1] bukan berarti membenarkan sikap memilih agama apapun seenaknya saja dan membenarkan semua agama yang ada. Kiranya kami memandang perlu memberikan penjelasan berikut terkait dengan ayat di atas:
Kita dapat mengkategorikan kondisi orang-orang[2] untuk menerima agama Islam:
1.1. Orang-orang yang menerima Islam baik secara lahir maupun batin. Orang-orang seperti ini sama sekali tidak memiliki keraguan tentang agamanya dan tak pernah lengah untuk bersedia berjuang di jalan Tuhannya.[3]
1.2. Orang-orang yang menanamkan kekufuran dalam hati mereka, dan tidak ragu-ragu untuk menampakkannya, para nabi pun tidak berhasil memberi hidayah kepada mereka.[4] Bahkan mereka rela mengeluarkan biaya sebesar apapun untuk menjauhkan masyarakat dari jalan Tuhan.[5]
1.3. Sekelompok orang yang tidak benar-benar beriman, namun karena mereka ingin mengambil manfaat dari Islam, mereka mengaku sebagai Muslim. Tuhan memerintahkan Rasulullah saw untuk berkata kepada mereka bahwa mereka tidak benar-benar beriman, dan keimanan tidak berdampak apapun bagi hati mereka.[6]
1.4. Orang-orang yang beriman di dalam hati namun mereka kesusahan untuk menampakkan imannya karena kondisi-kondisi yang mereka hadapi. Bagi kebanyakan orang, mereka terlihat seperti orang kafir lainnya. Namun meski demikian mereka berbakti dan berkhidmat untuk kebaikan masyarakat beragama. Contohnya seperti orang beriman di antara keluarga Fir'aun[7] yang menyebabkan keselamatan Nabi Musa As; Abu Thalib yang paman nabi yang selalu membela dan menjaganya dari mara bahaya, Ammar Yasir, dan lain sebagainya. Al-Quran terbukti membenarkan sikap-sikap mereka yang menyembunyikan kebenaran karena kondisi-kondisi tertentu.[8]
Dengan melihat kenyataan di atas, secara mudah dapat disadari bahwa iman dalam hati, yakni agama, bukanlah sesuatu yang dapat dipaksakan.
Namun perlu difahami bahwa Tuhan yang berkata "Tidak ada paksaan dalam agama"[9], di kesempatan lain, al-Quran menegaskan bahwa satu-satunya agama yang diterima Allah swt adalah Islam. Dengan demikian, bagi kita agama yang paling benar adalah Islam, namun bagaimanapun juga keimanan yang benar tidak dapat dipaksakan. Kita pun tidak menerima Islam begitu saja tanpa berusaha, kita beriman atas dasar mengkaji dan mengenal dengan baik ajaran agama ini, baru setelah itu kita beriman.
Berdasarkan apa yang telah dijelaskan di atas, jika terjadi keadaan-keadaan tertentu seperti peperangan, kelompok non-Muslim yang bakal hidup di bawah pemerintahan Islami, dapat diperlakukan dengan salah satu dari lima pilihan ini:
2.1. Jika mereka enggan untuk menerima agama Islam, mereka harus dihukum mati!
2.2. Mereka harus diusir dari pemerintahan Islami dan dibiarkan pergi menuju negeri-negeri non-Muslim lainnya.
2.3. Mereka dipaksa untuk mesnerima Islam.
2.4. Mereka dibiarkan bebas begitu saja, dan meskipun mereka menggunakan fasilitas-fasilitas pemerintahan Islami, mereka tidak memiliki tanggungan apapun.
2.5. Mereka diberi hak memilih antara Islam atau tetap pada agamanya, lalu jika ia menerima Islam, maka ia memiliki tanggungan-tanggungan seperti umat Islam lainnya, seperti membayar pajak dan lain sebagainya, namun jika mereka menolak, mereka diberi tanggungan untuk membayar pajak yang ditentukan negara sesuai dengan kemampuannya.
Pilihan pertama dan kedua tak adil dan tidak dapat dijalankan terhadap orang yang tidak memusuhi Islam dan kaum Muslimin secara terang-terangan.
Karena paksaan dalam agama adalah hal yang mustahil, maka pilihan ketiga juga tidak mungkin dijalankan.
Pilihan keempat, adalah pilihan yang tidak adil bagi umat Islam. Karena umat Islam memiliki banyak tanggung jawab keuangan seperti membayar khumus, zakat, dan lain sebagainya yang dialokasikan untuk kebutuhan negara dan pemerintahan; sehingga jika non-Muslim yang tinggal di dalam pemerintahan Islam tidak diberi tanggung jawab yang serupa, maka hal itu tidak mencerminkan keadilan.
Jadi yang tersisa hanyalah pilihan kelima. Yakni warga non-Muslim dapat hidup bebas di bawah pemerintahan Islam dan menggunakan fasilitas-fasilitas negara namun mereka ditugaskan untuk membayar semacam pajak yang disebut "Jizyah", yang mana berdasarkan riwayat-riwayat, jumlah jizyah yang diwajibkan atas mereka tidak boleh melebihi batas kemampuan keuangan pembayarnya.[10] Namun itu bukan berarti ketika mereka merubah agamanya menjadi Islam mereka akan terbebaskan dari pajak, karena mereka akan mendapatkan tanggung jawab lainnya sebagimana yang diemban oleh Muslimin seperti membayar khumus dan zakat serta pajak-pajak tertentu untuk kemaslahatan pemerintahan Islami.
Apakah anda mempunyai metode yang lebih baik dari ini? Dalam pemerintahan Islami, non-Muslim dilindungi dan mereka pun memiliki tanggung jawab terhadap pemerintah.
3. Mungkin masih ada pertanyaan lain tentang mengapa Rasulullah Saw berperang menakhlukkan negara-negara lainnya lalu membuat masyarakat non-Muslim berhadapan dengan pilihan-pilihan yang tidak mereka sukai?
Untuk menjawabnya, kita perlu menengok situasi internasional yang ada di masa itu:
Dengan mengkaji sejarah berkenaan dengan masalah ini, peperangan di jaman itu, dan bahkan bertahun-tahun setelah tersebarnya Islam pun, adalah hal yang lumrah; artinya setiap pemerintahan selalu berada dalam keadaan berperang dengan pemerintahan-pemerintahan lainnya. Perang kerajaan Persia dan Yunani, Persia dan Roma, dan juga perang dunia pertama dan kedua, adalah contoh-contoh di antaranya. Sekarang pun, meski sudah didirikan badan perserikatan bangsa-bangsa yang bertujuan untuk menjaga perdamaian di dunia, namun tetap saja kita dapat melihat peperangan di beberapa belahan dunia.
Pada dasarnya Tuhan memerintahkan umat Islam untuk hidup berdamai dengan selain non-Muslim dan melarang kita untuk melanggar hak-hak mereka.[11] Bahkan jika seandainya terjadi perang, Tuhan memerintahkan umat Islam, yang dipimpin oleh nabi Muhammad Saw, jika seandainya musuh menyatakan untuk berdamai maka seharusnya Muslimin berdasarkan tawakal berdamai dengan mereka.[12] Yakni umat Islam sama sekali tidak berhak untuk menyerang non-Muslim yang tidak memusuhi dan menyerang Islam.[13]
Namun itu bukan berarti umat Islam di jaman itu hanya perlu diam saja dan menunggu serangan musuh. Rasulullah Saw sebagai pemimpin mereka dengan jeli telah memperhitungkan gerak-gerik setiap pihak di luar sana dan telah mengatur siasat sebelum mereka menyerang umat Islam. Beliau mengatur tiap langkah-langkah militer tentara Muslim dengan amat cermat dan cara terbaik. Misalnya di perang Tabuk, perang dengan jumlah tentara Muslim terbesar di sepanjang sejarah, adalah salah satu aksi militer umat Islam yang berakhir dengan tanpa pertumpahan darah. Semua itu jika diteliti dengan baik sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan internasional saat ini. Kebanyakan perang-perang umat Islam adalah apa yang disebut sekarang sebagai perang pertahanan; sebagai contoh, perang Uhud dan Khandaq.
Dalam hal ini banyak penulis yang melakukan kajian terhadap perang-perang umat Islam di masa itu dan meyimpulkan bahwa meskipun peperangan Muslimin terlihat sebagai penyerangan, namun pada dasarnya mengandung unsur pertahanan.[14]
Dalam sebuah hadis Rasulullah Saw bersabda: "Perdamaian, selama tidak menyebabkan melemahnya prinsip-prinsip agama, lebih baik daripada berperang."[15] Para ahli sejarah mencatat bahwa jumlah orang yang memeluk Islam di sepanjang masa dakwah 20 tahun Rasulullah Saw adalah pasca perjanjian Hudaibiyah yang berlangsung hanya dua tahun.[16]
Dengan demikian, jika Islam memiliki sebuah pemerintahan dan masyarakat non-Muslim hidup di bawah kekuasaan pemerintahan Islami, solusi yang penuh keadilan dalam masalah ini adalah memberikan kebebasan kepada mereka untuk tetap pada agamanya masing-masing dengan syarat membayar pajak-pajak yang ditentukan negara untuk kepentingan pemerintahan Islam. [iQuest]
[1]. (Qs. Al-Baqarah [2]: 256)
[2]. Yang jelas bukan mustadh'afin yang mana prinsip-prinsip Islami seputar mereka tidak dijelaskan dan kami tidak tahu banyak tentang mereka.
[3]. "Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah orang-orang yang mengimani Allah dan rasul-Nya lalu tidak ragu dan berjihad.” (Qs. Al-Hujurat [49]: 15),
[4]. "Sesungguhnya orang-orang yang kafir adalah orang yang jika kalian beri peringatan atau tidak sama bagi mereka, dan mereka tetap saja tidak beriman." (Qs. Al-Baqarah [2]: 6)
[5]. "Sesungguhnya orang-orang yang kafir mengeluarkan harta mereka untuk menutup jalan Allah..." (Qs. Al-Anfal [8]: 36)
[6]. "Orang-orang Arab Badui itu berkata: "Kami telah beriman." Katakanlah: "Kamu belum beriman, tapi katakanlah 'kami telah tunduk', karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu." (Qs. Al-Hujurat [49]: 14)
[7]. "Dan seorang laki-laki yang beriman di antara pengikut-pengikut Fir'aun yang menyembunyikan imannya...” (Qs. Al-Ghafir [40]: 28)
[8]. "Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar." (Qs. Al-Nahl [16]: 106)
[9]. (Qs. Al-Baqarah [2]: 256)
[10]. Kulaini, Muhammad bin Ya'qub, Al-Kâfi, jilid 3, hal. 566, Hadis 1, Dar al-Kutub Islamiah, Teheran, 1365 S.
[11]. "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.". (Qs. Al-Mumtahanah [60]: 8)
[12]. "Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.". (Qs. Al-Anfal [6]: 61)
[13]. “Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang-orang yang datang kepadamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangimu dan memerangi kaumnya. Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu. Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu, maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka. Kelak kamu akan dapati (golongan-golongan) lain, yang bermaksud supaya mereka memperoleh keamanan darimu dan dari kaumnya. (Karena itu, mereka mengaku beriman. Teteapi), setiap kali mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), mereka pun terjun ke dalamnya. Dengan demikian, jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak pula) mau mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), maka tawanlah dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemui mereka, dan merekalah orang-orang yang Kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka.” (Qs. Al-Nisa' [4]: 90-91)
[14]. Abdul Khaliq Nawawi, Al-'Alaqat Al-Dauliyah wa Al-Nazhm Al-Qadha'iyah, hal. 99-102, Dar al-Kitab Arabi, Beirut, 1376 HS.
[15]. Kafiuddin Abil Hasan Al-Laitsi Al-Wasithi, 'Uyûn Al-Hukm wal Mawâ'idh, hal. 506, Dar al-Hadits, 1376 HS.
[16]. Sayid Muhammad Husain Fadhlullah, Al-Islâm wal Mantiq al-Quwwah, hal. 211, Dar al-Ta'aruf lil Mathbu'at, Beirut, 1987 M.