Dengan memperhatikan ayat-ayat yang terkait dengan penghormatan Nabi Yusuf kepada ayahandahnya (Nabi Yakub) maka kisah tiadanya penghormatan Nabi Yusuf kepada Nabi Yakub disebabkan oleh terlambatnya ia turun dari kuda nampaknya merupakan sebuah hal yang aneh.
Terdapat dua riwayat dalam hal ini yang masing-masing, karena kelemahan sanadnya sehingga tidak dapat diandalkan. Para ahli tafsir juga tidak menerima hal ini; atas dasar itu, membusuknya jasad Nabi Yusuf tidak satu pun disebutkan dalam riwayat dan kisah seperti ini tidak dapat diterima.
Nah anggaplah peristiwa tidak menghormati seperti ini terjadi, maka perbuatan ini tidak termasuk sebagai dosa, melainkan sebuah tindakan tark aula (meninggalkan yang utama); karena seluruh nabi itu maksum, terlebih membusuknya jasad manusia merupakan suatu hal yang natural terjadi dan tidak ada kaitannya dengan perbuatan dosa, meski awetnya badan merupakan sebuah kemuliaan.
Hanya saja mengingat bahwa Nabi Yusuf As merupakan salah satu wali Allah Swt maka kemungkinan besar jasadnya itu tidak membusuk dan masih tetap awet hingga sekarang.
Pertama-tama harus diketahui bahwa pada dasarnya apakah hal ini ada benarnya bahwa Nabi Yusuf tidak turun (dari kuda) ketika berhadap-hadapan dengan ayahandanya? Kemudian setelah itu baru ditetapkan apakah perbuatan seperti itu tergolong sebagai perbuatan tidak menghormati sehingga tiba giliran menjawab pertanyaan di atas.
Keseluruhan ayat-ayat surah Yusuf memberikan kesaksian ihwal ilmu dan pengetahuan, kesabaran dan ketabahan, kesucian dan kemaksuman Nabi Yusuf. Al-Quran menjelaskan sejarah Nabi Yusuf sebagai salah satu contoh kesucian dan manifestasi iffah (menjaga kesucian) serta kemaksuman.
Namun demikian, disebutkan pada dua riwayat bahwa setelah masuknya ayahanda dan ibundanya ke Mesir, Nabi Yusuf tidak turun dari kudanya ketika berhadap-hadapan dengan mereka dan atas dasar itu cahaya kenabian telah keluar dari keturunannya.[1] Riwayat seperti ini tidak dapat diterima, karena pertama dua riwayat ini dari sudut pandang sanad tidak dapat diandalkan; mengingat riwayat tersebut adalah riwayat mursal dan marfu’.[2] Dalam ilmu Dirayah dan Hadis telah ditetapkan bahwa riwayat-riwayat yang memiliki tipologi seperti ini, dengan sendirinya tidak dapat diterima dan diamalkan, kecuali terdapat riwayat pendukung dimana dalam hal ini tidak hanya tidak terdapat riwayat-riwayat pendukung, bahkan sebaliknya menentang riwayat-riwayat seperti itu.
Atas dasar itu, para ahli tafsir (mufassirun) memandang riwayat-riwayat seperti ini bertentangan dengan ayat-ayat al-Quran yang menunjukkan ketaatan Nabi Yusuf terhadap titah Ilahi dan beliau memberikan penghormatan totalitas kepada ayahandanya; sebagaimana al-Quran menyatakan, “Maka tatkala mereka masuk ke (tempat) Yusuf, Yusuf merangkul ibu bapaknya dan berkata, “Masuklah kamu ke negeri Mesir, insya Allah kamu dalam keadaan aman." (Qs. Yusuf [12]:99)
Di samping itu, dari redaksi ayat ini dapat disimpulkan bahwa Nabi Yusuf pergi ke luar kota untuk menyambut kedatangan ayahandanya berserta rombongan dan menantikan kedatangan mereka di sebuah rumah atau kemah. Tatkala ayahanda dan rombongannya memasuki kota, Nabi Yusuf mengungkapkan rasa cinta khusus kepada mereka dan setelah acara penyambutan, Nabi Yusuf meminta mereka dan mempersilahkan keduanya untuk memasuki kota Mesir dan memilih tempat kediaman mereka. Selain hal ini, redaksi masuk dan dukhul pada ayat tidak bermakna, melainkan yang lebih cocok digunakan adalah pertemuan dan semisalnya.[3]
Apabila kita menerima bahwa dua riwayat di atas adalah riwayat yang sahih, lambatnya Nabi Yusuf untuk turun dari kuda di hadapan ayahandanya bukan merupakan sebuah perbuatan haram sehingga orang yang melakukannya telah berbuat dosa dan bertentangan dengan kemaksuman yang dimilikinya, sedemikian sehingga juga menyebabkan membusuknya jasad Nabi Yusuf. Perbuatan ini kalau pun ada benarnya tergolong maka ia tergolong sebagai perbuatan meninggalkan yang utama (tark aula) dan hal ini tidak bertentangan dengan kemaksuman (ishmah).
Tiadanya nabi dari keturunan Yusuf bukanlah hal yang pasti dan tetap dalam sejarah. Meskipun demikian adanya, hal itu dilakukan (tiadanya keturunan nabi dari generasi Nabi Yusuf) demi kemaslahatan dan hikmah yang hanya Allah Swt yang mengetahuinya, bukan karena perbuatannya meninggalkan yang utama seperti pada kisah di atas. Karena itu, tindakan Nabi Yusuf yang tidak menghormati ayahandanya adalah kisah yang tidak benar.
Mengingat bahwa terkait dengan tindakan Nabi Yusuf yang tidak menghormati ayahandanya, Nabi Yakub, tidak memiliki sanad yang benar yang dapat diakses dan ayat-ayat al-Quran juga bertentangan dengan riwayat-riwayat seperti itu, namun kiranya kita harus menyebutkan hal yang berkenaan dengan membusuknya jasad Nabi Yusuf As.
- Mengingat bahwa badan manusia terbentuk dari daging, darah, tulang dan lain sebagainya dan kesemua ini akan binasa, karena itu, badan manusia yang berada di bawah tanah (liang lahad) akan membusuk dan hal ini bukan menunjukkan adanya azab Ilahi.
- Pada ayat-ayat dan riwayat-riwayat tidak ditemukan adanya hubungan antara tindakan tidak menghormati ayah dan membusuknya jasad.
- Tiada satu pun riwayat standar dalam hal ini (membusuknya jasad Nabi Yusuf karena tidak menghormati ayahandanya) yang dinukil dalam literatur-literatur riwayat.
- Namun satu hal yang pasti bahwa awetnya jasad manusia merupakan sebuah keutamaan yang dialami sebagian wali Allah Swt dan mengingat bahwa Nabi Yusuf adalah salah satu wali Allah Swt maka sangat boleh jadi jasad Nabi Yusuf tidak membusuk dan tetap awet hingga sekarang. [iQuest]
[1]. Kulaini, al-Kâfi, jil. 2, hal. 311, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Teheran, Cetakan Kedua, 1362 S; Syaikh Shaduq, ‘Ilal al-Syarâ’i, jil. 1, hal. 55, Dawari, Qum, Cetakan Pertama.
[2]. Hadis marfu’ adalah hadits yang dinisbatkan kepada salah seorang maksum, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun persetujuan. Dan sama saja baik sanadnya bersambung sampai ke beliau maupun sanadnya terputus. Jadi, hadits al-marfu’ adalah ucapan atau perbuatan atau persetujuan (taqrir) atau sifat dan akhlah yang disandarkan kepada salah seorang maksum. Baik dengan sanad yang shahih maupun dengan sanad yang lemah. Baik yang menyandarkannya kepada salah seorang maksum itu adalah seorang sahabat, tabi’in, maupun orang-orang yang datang setelahnya. Hadis mursal adalah sebuah hadis yang penukilnya tidak mendengar dari Rasululah Saw atau imam dan tanpa perantara sahabat menukil hadis dari maksum. Kazhim Mudirsyanehcih, ‘Ilm al-Hadits, hal. 179-187, Daftar Intisyarat Islami, Cetakan Keenambelas, 1381 S.
[3]. Muhammad Husain Thabathabai, Tafsir al-Mizân, penerjemah Persia, Sayid Muhammad Baqir Musawi Hamadani, jil. 11, hal. 336, Daftar Intisyarat-e Islami Jamiah Mudarrisin, Hauzah Ilmiah Qum, 1374 S; Nasir Makarim Syirazi, Tafsir Nemune, jil. 10, hal. 79, Dar al_Kutub al-Islamiyah, Teheran, Cetakan Pertama, 1374 S.